Tragedi Kanjuruhan
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Bertambah, Begini Kata Mahfud MD
Jumlah tersangka di dalam Tragedi Kanjuruhan berpotensi bertambah, hal itu diungkapkan oleh Ketua TGIPF Mahfud MD.
TRIBUN-BALI.COM - Jumlah tersangka di dalam Tragedi Kanjuruhan berpotensi bertambah, hal itu diungkapkan oleh Ketua TGIPF Mahfud MD.
Jumlah korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan hingga saat ini sudah 135 orang.
Saat ini polisi baru menetapkan 6 orang tersangka.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menyebut hasil laporan investigasi Komnas HAM lebih lengkap dan rekomendasinya lebih keras.
Baca juga: Soroti Persiapan Timnas Indonesia, Media Vietnam Prediksikan Skuat STY Sulit Juara Piala AFF 2022
Mahfud MD yang menjabat Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah menerima hasil laporan Komnas HAM terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.
Laporan tersebut nantinya bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Saya sudah berdiskusi sudah paham apa semua isinya dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya, tetapi saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan," ucap Mahfud MD, Kamis (3/11/2022).
Mahud MD melanjutkan, langkah langkah yang diperlukan meliputi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Langkah jangka pendek antara lain dengan penegakan hukum dan tindakan administratif sedangkan jangka menengah adalah penataan organisasi.
"Jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras. Yang halus tuh tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana prasarana fisik yang jelas," ujarnya.
Terkait isi laporan, Mahfud MD mengakui hasil penyelidikan Komnas HAM lebih detail dan lengkap ketimbang TGIPF.
Menurut dia, hal itu terlihat dari sikap Komnas HAM yang menilai bahwa masih ada pihak-pihak yang mesti ditindak secara pidana atas tragedi Kanjuruhan.
"(Isinya) hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya kalau Komnas HAM. Pokoknya bukan hanya itu yang ditindak tapi yang di atasnya ada lagi," kata Mahfud.
"Artinya, misalnya ada enam tersangka, Komnas HAM bilang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Yang di atasnya. Itu yang baru misalnya," imbuhnya.