SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 4 November 2022, Craf Malboro Badung Mulai 08.00-12.00 Wita
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 4 November 2022, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners, ayo kita lihat jadwal SIM Keliling Badung dan Gianyar Bali hari ini, Jumat 4 November 2022.
Bagi Tribunners khususnya warga Badung dan Gianyar, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung dan Gianyar yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Jumat 4 November 2022, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro), mulai pukul 08.00-12.00 Wita.
Sedangkan Layanan SIM Keliling wilayah Polres Gianyar pada hari ini, Jumat 4 November 2022, berlokasi di Central Parkir Monkey Forest, mulai pukul 08.30-11.00 Wita.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 3 November 2022, Jalan Teuku Umar Barat Badung 08.00-12.00 Wita
Layanan SIM Keliling Polres Badung dan Gianyar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 1 lembar
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.(*).
Kumpulan Artikel SIM Keliling