Berita Buleleng
Tindakan Asusila Pada Anak di Bawah Umur di Buleleng, 2 Jaksa Ditunjuk untuk Menangani Kasus Simpen
Kasus tindakan asusila di Buleleng, ada dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Wayan Simpen.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh I Wayan Simpen (49) terhadap anak usia 14 tahun hingga hamil?
Kasus yang dilakukan oleh pria asal Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Ada dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Kejari Buleleng pada Rabu 2 November 2022.
Baca juga: Bocah Asal Kecamatan Tejakula Diduga Dapat Tindakan Asusila
Pasca kasus tersebut dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun kini tengah menyusun berkas dakwaan, sehingga tersangka Simpen dapat segera menjalani persidangan di PN Singaraja.
Ambara menyebut, Kepala Kejari Buleleng telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara ini, yakni Ida Kade Widiatmika dan I Gede Puru Astawa.
Sembari menunggu berkas dakwaan rampung, tersangka Simpen yang kini telah berstatus sebagai tahanan JPU, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Tidak ada penangguhan penahanan. Tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Buleleng. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Ambara.
Seperti diketahui tersangka I Wayan Simpen telah membawa seorang bocah yang masih berumur 14 tahun asal Kecamatan Banjar, Buleleng untuk pergi dari rumah pada Juli lalu.
Bocah malang tersebut diajak oleh Simpen ke beberapa daerah di Bali untuk berjualan kayu.
Selama diajak pergi meninggalkan rumah, Simpen diketahui telah menyetubuhi bocah malang tersebut berulang-ulang kali, hingga hamil.
Kasus ini pun dilaporkan oleh orangtua bocah tersebut di Mapolres Buleleng.
Meski tindakan ini dilakukan atas dasar suka sama suka, Simpen harus berurusan dengan polisi.
Mengingat korban masih di bawah umur.
Simpen ditangkap di wilayah Kecamatan Klungkung pada tanggal 6 September lalu.
Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*).
Kumpulan Artikel Buleleng