Polisi Tembak Polisi
Bharada E Kembali Jalani Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini Dengan 12 Saksi Termasuk ART Ferdy Sambo
Bharada E akan kembali jalani sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini dengan 12 saksi termasuk ART Ferdy Sambo.
TRIBUN-BALI.COM - Bharada E akan melakoni sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Senin 7 November 2022.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diotaki oleh Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri dan melibatkan 4 tersangka lainnya, termasuk sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi .
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip Tribunnews.com, dalam sidang ini, majelis hakim akan menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin 31 Oktober 2022 seperti diberitakan Tribunnews.com.
Penggabungan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal)."
"Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," ungkap hakim Wahyu.
12 Saksi akan Dihadirkan
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang hari ini.
Adapun saksi dalam sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang lanjutan itu:
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support);
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);
Baca juga: SYOK, Bharada E Langsung Mundur Sesaat Setelah Tembak Brigadir J, Ini yang Dilakukan Ferdi Sambo
6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);
12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK
Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada E Dipisah
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Namun, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain.
Sebab, Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca juga: Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain
"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."
"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu 6 November 2022, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.
Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa pembunuhan berencana ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Bharada E Digelar Hari Ini, Digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Ada 12 Saksi.