SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling di Bali Selasa 8 November 2022, Teuku Umar Mulai Pukul 08.00 Wita
Jadwal SIM Keliling hari ini Selasa 8 November 2022 di Polres Badung. Mulai pukul 08.00 Wita.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling hari ini Selasa 8 November 2022 di Polres Badung.
Bagi Tribuners khususnya warga Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 8 November 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 6 November 2022, SIM Keliling Polres Badung Hingga 12.00 Wita
Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 26 Oktober 2022, Jalan Teuku Umar Barat Badung 08.00-12.00 Wita
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 1 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Artikel lainnya di SIM Keliling