Berita Bali
Jadi Kurir Sabu, Andriansyah Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Andriansyah Putra Lubis (38) dijatuhi vonis pidana penjara selama delapan tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Andriansyah Putra Lubis (38) dijatuhi vonis pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Andriansyah divonis pidana karena terbukti menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu. Terhadap vonis ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menerima.
"Terdakwa Andriansyah Putra Lubis divonis delapan tahun penjara dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair enan bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 11 Nopember 2022.
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, vonis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim," terang Aji Silaban.
Oleh majelis hakim, terdakwa Andriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Sesuai dakwaan alternatif pertama JPU, perbuatan terdakwa Andriansyah melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap Aji Silaban.
Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Andriansyah ditangkap di sekitaran Jalan Imam Bonjol Gang 106, Denpasar, Sabtu, 2 Juli 2022, sekira Pukul 12.00 Wita. Terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar karena diduga menjadi kurir sabu.
Awalnya terdakwa menawarkan diri menjadi kepada Egar (buron) untuk menjadi kurir sabu. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat imbalan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Egar untuk mengambil kirimkan paket sabu yang diletakan di sebuah rumah kosong, Jalan Imam Bonjol.
Terdakwa berhasil mengambil kiriman itu dan membawa ke kosnya di Jalan Sunia Negara, Pemogan, Denpasar Selatan. Selanjutnya atas perintah Egar, paket sabu itu dipecah oleh terdakwa menjadi 41 paket.
Namun tak berselang lama, terdakwa dibekuk petugas kepolisian dan berhasil diamankan 41 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 12,90 gram netto.
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 1 kantong plastik bening berisi potongan pipet, 1 bendel plastik klip kosong, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa puluhan paket sabu yang dikuasainya adalah milik Egar. Terdakwa menyatakan hanya bekerja pengambil dan menempel kembali paket sabu sesuai perintah Egar. CAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dusun-dan-warganya-jual-beli-sabu-di-karangasem.jpg)