SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Bali pada 12 November 2022, Cek Lokasi Pelayanan Untuk Wilayah Polres Badung
Jadwal SIM Keliling Bali pada 12 November 2022, cek lokasi pelayanan untuk wilayah Polres Badung.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM-Denpasar- Bagi Tribuners khususnya wargaBadung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Jumat, 12 November 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat ( Craf Malboro ) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Rental Mobil Bali, Honda HRV Lepas Kunci Murah Mulai Dari Rp 300 Ribuan Per Hari
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 1 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)