Berita Bali

Jangan Tergiur Tawaran Oknum, Pendaftaran Tes PPPK Pemprov Bali Dibuka

pemerintah memberikan opsi pada tenaga kontrak untuk tetap dapat bekerja dengan mengikuti pendaftaran PPPK

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ilustrasi - Jangan Tergiur Tawaran Oknum, Pendaftaran Tes PPPK Pemprov Bali Dibuka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca status pegawai kontrak akan dihapus, pemerintah kini memberikan opsi pada tenaga kontrak untuk tetap dapat bekerja dengan mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Adapun dua formasi yang dapat dipilih yakni Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Dengan adanya jalur PPPK untuk tenaga kontrak ini dikhawatirkan akan ada beberapa oknum tidak bertanggungjawab yang mengaku dapat membantu kelulusan tes seleksi PPPK.

Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pun mewanti-wanti kepada masyarakat baik itu peserta, orangtua atau keluarga peserta tes seleksi agar tidak mengindahkan jika ada tawaran dari oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan dalam tes seleksi.

Baca juga: Pemkot Denpasar Buka PPPK untuk Guru SD dan SMP Tahun Ajaran 2022, Kuota 341, Cek Formasi Lengkapnya

Proses seleksi ini nantinya akan dilaksanakan dengan sangat objektif menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang transparan dan tak bisa diintervensi.

“Tidak ada pejabat atau siapa pun bisa membantu kelulusan karena proses seleksi sangat-sangat transparan, terbuka dan bisa disanggah oleh peserta,” kata Dewa Indra, Jumat 11 November 2022.

Dia juga mengimbau peserta seleksi untuk tidak tergiur dengan tawaran oknum.

Dia meminta agar peserta seleksi mempersiapkan diri dengan maksimal sehingga bisa melaksanakan tes dengan baik.

Menurutnya, tidak ada pejabat yang bisa membantu peserta lolos seleksi karena dilakukan dengan transparan.

Ditegaskan, agar peserta tes mengikuti proses sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Dewa Indra mengimbau peserta tes mempelajari atau membaca detail prosedur pendaftaran dan lain-lain melalui website BKPSDM Provinsi Bali pada laman https://bkpsdm.baliprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

Para tenaga kontrak Bali tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK pasca status tenaga kontrak akan dihapuskan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 540 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Surat Plt Kepala 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan dengan berbagai ketentuan.

Mengacu Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022, Pelamar yang dapat melamar pada seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan adalah, Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.

Persyaratan umum yang harus diikuti para tenaga kontrak yakni: WNI, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, serta sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved