UMK 2023

Terkait UMK 2023, Ketua FSP Badung Minta Perusahaan Punya Kebijakan dan Perasaan

Terkait UMK 2023, Ketua FSP Badung Minta Perusahaan Punya Kebijakan dan Perasaan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
ketua FSP kabupaten Badung, I Wayan Suyasa 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa mengaku jika sampai saat ini besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum dibahas. Kendati demikian pihaknya mengakui bahwa penetapan UMK setiap tahun sudah ada dasarnya. 

Akan tetapi, penetapan UMK nantinya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Mengingat besaran UMK tersebut besar kaitannya dengan pekerja atau karyawan di Badung. Pihaknya pun mengakui, jika berbicara masalah pekerja sudah barang tentu meminta agar UMK tersebut ditingkatkan.

“Sebenarnya saya tidak menginginkan UMK itu dinaikkan, namun ini bagian dari kesamaan persepsi. Terkadang tidak semua perusahaan tidak sama pemikirannya, ini kan hanya upah minimum. Sehingga pemerintah membuat jaringan pengaman setiap tahunnya,” jelas Suyasa saat ditemui di ruangannya pada Rabu 16 November 2022.

Diakui penetapan UMK dilakukan agar pengusaha yang berdiri dari nol sampai satu tahun, itu ada dasarnya untuk memberikan upah. 

“Misalnya Rp 3 juta, jadi perusahaan yang baru berdiri yang mempekerjakan karyawan harus Rp 3 juta. begitu maksudnya. Bagi saya bagaimana perusahaan menghargai setelah satu tahun itu, karena ini kan kebijakan. Masak pekerja yang sudah lama dan hotel sudah berkelas masih di bayar UMK kan tidak masuk akal,” bebernya

Pihaknya berharap, karyawan yang sudah bekerja lama tidak lagi membicarakan masalah UMK. Mengingat pekerja yang dipekerjakan sudah lama merupakan aset perusahaan

“Contoh jangan di hotel, di Media saja yang bekerja kan yang dibawah. Jadi kalau sudah 5 tahun bekerja kan sudah tidak membahas UMK, mestinya sudah ada kebijakan perusahaan dan lebih dari UMK diberikan. Aturan UMK kan nol sampai  satu tahun, dan pekerja ini belum menikah,” jelasnya sembari mengatakan kita harus getok hati perusahaan itu agar memiliki rasa, perasaan, karena pekerja bukan dibutuhkan hanya untuk melaksanakan tanggungjawab saja, namun haknya harus diapresiasi.

Pihaknya pun sangat menyayangkan perusahaan-perusahaan yang mengorbankan karyawannya saat covid-19. Bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun tidak memberikan hak pekerja itu sendiri.

“PHK sebelah pihak, orang pensiun tidak dapat apa. Itu bukan pengusaha namanya namun penjahat,” tegas Suyasa yang juga merupakan wakil Ketua I DPRD Badung itu

Kendati demikian, dalam waktu dekat ini pihaknya kan melakukan pembahasan dengan pemerintah melalui instansi terkait untuk menentukan UMK Badung 2023.

“Jadi nanti saya berharap penetapan UMK akan membuat pekerja senang. karena hendingnya adalah bahagia,” imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved