KSAL Yudo Margono Berpeluang Gantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, DPR Buka Suara
KSAL Yudo Margono Berpeluang Gantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, DPR Buka Suara
Home
Nasional
Pertahanan
Pergantian Panglima TNI
Siapa Sosok Calon Panglima TNI, Pimpinan DPR: Disesuaikan dengan Situasi dan Kondisi Saat Ini
Jumat, 18 November 2022 13:58 WIBPenulis: chaerul umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
A-A+
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbicara mengenai sosok calon Panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Menurut Dasco, kriteria sosok Panglima TNI ke depannya harus sesuai dengan situasi dan kondisi negara dan global saat ini.
"Saya pikir soal pergantian panglima TNI ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Adapun Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, digadang-gadang berpeluang besar menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Baca juga: Laporan Tambang Ilegal Bertanda Tangan Ferdy Sambo Viral, Panglima TNI Andika Perkasa Bertindak
Terkait hal itu, Dasco menilai wajar saja jika ada ketentuan tak tertulis mengenai giliran matra Angkata Laut yang akan menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Namun, Dasco melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih mengetahui sosok yang pas menjadi Panglima TNI sesuai dengan kebutuhan negara.
"Tentunya presiden mempunyai juga perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini," ujar Dasco.
Untuk diketahui, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman Bertemu dalam Momen Bahagia
Saat ini, pimpinan DPR masih menunggu surpres pergantian Panglima TNI dikirim pihak pemerintah.
Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Merujuk UU TNI tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.