Tirta Empul
Prajuru Desa Adat Manukaya Minta Pertimbangan Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Tirta Empul Bali
Prajuru Desa Adat Manukaya geram, content creator sebut air suci Tirta Empul mengandung e-coli
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Prajuru Desa Adat Manukaya, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, dibuat geram oleh content creator video yang tersebar di media sosial.
Sebab dalam video tersebut mengulas pemandian suci Pura Tirta Empul yang ada di wilayah adat setempat.
Dalam ulasannya, presenter menyebut air suci Tirta Empul mengandung e-coli, dan menyatakan seorang wisatawan mancanegara mengalami sakit mata bahkan hampir buta.
Pihak prajuru pun menegaskan hal tersebut hoax atau tidak benar.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Tirta Empul Gianyar, Prajuru Minta Pertimbangan Polisi
Bahkan dalam menyikapi konten tersebut, mereka berencana membawa hal ini ke ranah hukum.
Namun terlebih dahulu mereka meminta pertimbangan ke Polsek Tampaksiring, Kamis 17 November 2022.
Wakil Bendesa Adat Manukaya, Made Kuntung mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya konten tersebut.
Pihaknya menilai itu mengarah ke pencemaran nama baik.
"Orang ini bilang ada turis New Zealand liburan ke Bali, setelah melukat di Tirta Empul matanya perih nyaris buta. Kami baru dapat videonya semalam," ujar Kentung di Mapolsek Tampaksiring.
Kentung mengatakan, prajuru Desa Adat Manukaya telah merapatkan hal ini.
Sebab pihaknya tak ingin konten 'hoax' tersebut mempengaruhi kunjungan wisatawan.
Namun sebelum mengambil tindakan hukum, pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Gianyar, Dinas Kebudayaan Gianyar, polisi, PHDI dan MDA Kabupaten Gianyar.
"Kami tidak ingin gegabah, terlebih dahulu mohon petunjuk dinas terkait. Kemungkinan nanti akan kami laporkan ke cyber crime Polda Bali. Tapi kami mohon petunjuk dulu dari Polsek. Gimana langkah selanjutnya, apakah harus lapor ke cyber crime atau ada jalan keluar lebih humanis. Jangan sampai kami melangkah sendiri," ujar Kuntung.
Kapolsek Tampaksiring, AKP Ni Luh Suardini mengatakan, jajarannya siap mendampingi prajuru dalam menyelesaikan persoalan ini.
Terkait persoalan hukum, kata dia, ini masuk dalam ranah kriminal khusus, yang kewenangannya ada di Polda Bali.
