Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Absen di Sidang Hari Ini, Terkonfirmasi Positif Covid-19? Ini Kata Kuasa Hukum

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan terkonfirmasi Covid-19.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022 Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa 

Putri Candrawathi Absen di Sidang Hari Ini, Terkonfirmasi Positif Covid-19? Ini Kata Kuasa Hukum

TRIBUN-BALI.COM – Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan terkonfirmasi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Arman Hanis.

Sehingga, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu pun tidak bisa hadir secara langsung dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa 22 November 2022.

"Benar Mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga menyampaikan hal serupa.

Djuyamto menyebut kemungkinan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang akan hadir dalam sidang hari ini.

"Kemungkinan demikian (Putri Candrawathi online). Iya hanya FS yang hadir langsung," kata Djuyamto.

Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sesuai jadwal, Putri Candrawathi harusnya hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada agenda pemeriksaan saksi hari ini.

Djuyamto mengatakan untuk agenda sidang hari ini masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Betul, masih pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar Hari Ini, Uang Milik Brigadir J yang Hilang Akhirnya Terungkap

Kendati begitu, Djuyamto tidak mengetahui secara rinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Dia hanya memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

"Sidang jam 09.30 WIB. Soal jumlahnya (saksi) kami belum dapat informasi," ucap Djuyamto.

Eks Ajudan Ferdy Sambo Tegaskan Senjata yang Jatuh Sebelum Brigadir J Tewas Berjenis HS-19

Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer menegaskan senjata yang sempat jatuh dari tangan Sambo sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas berjenis HS-19.

Diketahui, senjata tersebut sempat jatuh saat Ferdy Sambo hendak masuk ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Adzan Romer memastikan jika senjata itu berjenis HS-19 saat memberikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga," tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan (yang jadi barang bukti saat sidang). Tapi saya tahu persis itu senjata HS yang mulia (yang jatuh)," jawab Adzan Romer.

Keyakinan Adzan Romer dipastikan lagi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis soal senjata jenis HS-19 yang ditunjukan jaksa penuntut umum dipersidangan benar senjata yang jatuh atau bukan.

"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya penasihat hukum

"Saya gatau pak, tapi saya pastikan yang jatuh itu HS," timpal Adzan.

"Dari mana saudara bisa memastikan bahwa senjata itu HS. Sedangkan yang tadi saudara diperlihatkan majelis ketua majelis saudara tidak tahu," cecar penasihat hukum.

"Saya gak tahu pak karena saya gak tahu nomornya pak. Tapi kalau senjata yang jatuh, saya bisa bedakan, mana HS mana bukan," tegas Adzan.

Ferdy Sambo saat meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J, khususnya kedua orang tuanya saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 November 2022.
Ferdy Sambo saat meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J, khususnya kedua orang tuanya saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 November 2022. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Mendengar keterangan dari Adzan, Penasihat Hukum bakal membuktikan soal senjata yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo.

"Yang mulia, ini sangat penting buat kita dari mohon nanti kami akan membawa CCTV. Yang nanti diperlihatkan yang mulia jadi pada saat penyidikan itu kita minta dilakukan untuk dikonfirmasi apa yang disampaikan oleh saudara Romer ini," ujar penasihat hukum.

"Baik nanti JPU akan menghadirkan bersama ahli, begitu ya," Ujar Hakim ketua Djuyamto.

Baca juga: Sempat Ditunda Karena KTT G20 di Bali, Sidang Ferdy Sambo cs pada Kasus Brigadir J Lanjut Pekan Ini

Diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo menjatuhkan senjata setelah sampai di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.10 WIB.

Kemudian Adzan Romer turun lebih dulu dan mobil tetap berjalan maju melewati pintu pagar samping rumah dinas Duren Tiga No. 46.

Selanjutnya, Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Ikatara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga No. 46.

Sambo terlihat langsung bergegas turun dari mobil, saat dengan senjata api yang dibawanya terjatuh di dekatnya.

Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Sambo hendak memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J tersebut

"Akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'. Lalu senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo. yang saat itu Saksi Adzan Romer melihat Terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan," sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Dibantah Ferdy Sambo, Eks Ajudan Tegaskan Senjata yang Jatuh Sebelum Yosua Tewas Jenis HS-19 dan Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hanya Ferdy Sambo yang Akan Hadir di Ruang Sidang Siang Ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved