Berita Gianyar
Bendesa Adat Taro Kelod Jadi Tersangka, Kasus Pencabutan Penjor Galungan Mangku Ketut Warka
Satreskrim Polres Gianyar akhirnya menetapkan Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, sebagai tersangka dalam kasus perusakan & pencabutan penjor.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Karena itu, para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
"Bendesa dan prajuru adat melakukan pengerusakan bersama-sama.
Masuk kategori kasus penistaan agama.
Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, tinggal tunggu pelimpahan barang bukti.
Kita dari Polres tidak pandang bulu, sekaligus jadi pembelajaran bagi bendesa dan pemangku adat agar menghindari tindakan melawan hukum, dan tidak semena-mena dalam jabatan.
Kita membela warga yang butuh bantuan hukum. Dari keterangan ahli hukum adat Bali, ahli Agama Hindu, dijelaskan bahwa penjor tidak ada kaitannya dengan masalah adat yang memicu konflik mereka.

Penjor Galungan adalah sarana beribadah. Bernilai sakral ketika sudah ditancapkan dan diupacarai.
Jadi, pengerusakan itu adalah tindakan penistaan agama," tandasnya.
Terkait para tersangka, AKP Aryo Seno mengatakan, saat ini belum dilakukan penahanan.
Sebab para tersangka cukup kooperaktif. "Namun sebelum dilakukan pelimpahan, saya akan tahan semua tersangka," ujarnya. (*)