Tilang Elektronik di Bali
Penerapan Tilang Elektronik di Polres Badung Sementara Dilakukan Mobeling
Penerapan Tilang Elektronik di Polres Badung Sementara Dilakukan Mobeling
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di wilayah hukum Polres Badung jajaran lantas Polres Badung sementara melakukan secara mobeling. Hal itu lantaran alat atau kamera tilang elektronik belum selesai di pasang di beberapa simpang jalan di Badung
Kasat Lantas Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti, SH, MH saat dikonfirmasi Kamis 24 November 2022 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku jika pelaksanaan tilang elektronik memang dilakukan hari ini, hanya saja baru sebatas sosialisasi.
“Iya hari ini kita mulai, namun tidak ada kegiatan khusus seperti razia biasanya,” ujar Iptu Meipin.
Pihaknya mengaku sementara pelaksanaan tilang elektronik, dilakukan dengan melakukan capture photo secara mobeling. Artinya anggota lantas Polres Badung tetap melakukan pemantauan lalu lintas, dan jika ditemukan ada yang melanggar langsung di foto menggunakan smartphone.
“Jadi tidak hanya sekedar memfoto pelanggaran, namun semua itu menggunakan aplikasi e-TLE yang ada di smartphone. System itu nantinya akan langsung konec ke Polda Bali, untuk dilakukan penyortiran pelanggaran,” jelasnya
Lebih lanjut pihaknya mengaku jika penerapan tilang elektronik diharapkan agar masyarakat taat akan peraturan berlalu lintas. “Pada intinya sistemnya sama seperti di Polresta, anggota memfoto pelanggaran yang terjadi di jalan, baik itu karena melanggar lalu lintas, atau tidak menggunakan helm,” beberya.
Diberitakan sebelumnya, penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Badung akan diberlakukan mulai besok atau pada Kamis 24 November 2022. Pelaksanaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) itu berbarengan dengan dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2022.
Hanya saja pelaksanaan e-TLE itu pun belum menggunakan kamera yang dipasang di setiap simpang jalan, melainkan masih menggunakan camera smartphone. Kendati demikian diharapkan dengan dilaksanakan e-TLE pelanggaran di Badung makin tertekan.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K.,S.H.,M.H yang dikonfirmasi Rabu 23 November 2022 tak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku, jika Polres Badung akan melakukan tilang e-TLE dengan menggunakan kamera smartphone.
“Jadi kita akan lakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar. Sehingga tidak semua akan kami tilang,” kata Leo Dedy Defretes.
Diakui, pihaknya mengaku akan melakukan teguran yang simpatik. Hal itu dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
“ kita menginginkan angka pelanggaran turun, meski saat ini belum dilakukan tindakan tegas. Namun kita berharap dengan diterapkannya e-TLE akan menyadarkan masyarakat untuk tertib administrasi dan rambu-rambu lalu lintas,” bebernya.
Nantinya untuk di Badung, ada beberapa titik simpang jalan yang akan dipasangi alat untuk melakukan proses tilang tersebut. Setidaknya untuk wilayah Polres Badung akan ada 7 titik e-TLE. Semua titik yang dimaksud yakni Simpang Sempidi, di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Simpang Abianbase, Simpang Muncan, Simpang Mengwitani, Simpang Polres dan Simpang Pintu Masuk. (*)