Sponsored Content

Penggabungan OPD dan Pembentukan Badan Riset Inovasi Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Tabanan

Penggabungan OPD dan Pembentukan Badan Riset Inovasi Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Angga
Rapat paripurna di kantor dprd Tabanan, Rabu 23 November 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan memberikan pandangan atas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai penggabungan OPD yakni Dinas Koperasi UMKM dengan Disperindag. Kemudian, melakukan pembentukan Badan Riset dan Inovasi oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Selain itu juga menyangkut Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Keseluruhan fraksi di legislatif menyetujui usulan Ranperda pihak eksekutif tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Arnawa mengatakan, terhadap Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Kabupaten Tabanan dengan luas wilayah 839 kilometer persegi, yang terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah dan memiliki 26 sungai, memiliki potensi bencana alam yang sangat tinggi pula. Hal ini telah dapat dirasakan bersama dalam beberapa waktu terahir ini. Seperti halnya, telah terjadi bencana banjir, tanah longsor karena curah hujan yang tinggi. Dan itu sebagai akibat dari perubahan iklim global yang menyebabkan kerusakan infrastuktur hingga sampai korban jiwa.

“Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat kita. Oleh sebab itu pengorganisasian dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai peran yang sangat penting untuk menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana, yang mencakup pencegahan Bencana, penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara,” ucapnya, Kamis 23 November 2022.

Menurut dia, bahwa tantangan ini akan semakin terus meningkat oleh karenanya disamping upaya-upaya tersebut diatas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dituntut sigap dan menguasai ketrampilan teknis secara profesional dalam mewujudkan pengorganisasian dan menetapkan pedoman yang sesuai dengan SOP.

“Jadi memang perlu usaha penanggulangan bencana, pencegahan Bencana, penanganan Darurat, Rehabilitasi, rekonstruksi pasca bencana,” imbuhnya.

Kemudian, sambungnya, terhadap Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah. Pihaknya, berpandangan dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah adalah merupakan kebutuhan dan langkah maju dari pemerintah, karena Kabupaten Tabanan memiliki aset yang cukup seperti memiliki perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa yang cukup banyak. Di samping itu juga, kualitas aparatur pemerintah yang relatif tinggi, banyaknya sarjana yang bekerja di berbagai lini birokrasi pemerintah dan swasta, dan banyak pula yang bergelar master hal ini bertanda bahwa Kabupaten Tabanan potensial untuk menjadi Smart Region dalam mewujudkan Visi dan Misi Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

“Kabupaten Tabanan sejak dulu telah berprestasi terutama dibidang Pertanian pangan yang secara berkelanjutan harus di kaji untuk meningkakan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Disamping itu, lanjutnya lagi, permasalahan yang dihadapi Kabupaten Tabanan berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan wilayah, infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Terkait permasalahan pemerintahan meliputi sumber keuangan daerah belum tergali secara optimal, kompetensi pegawai belum sesuai dengan kebutuhan riil. Oleh karenannya didalam pembentukan badan riset daerah memerlukan komitmen tinggi kepala daerah.

“Dan juga komitmen dan kemampuan putra daerah sebagai peneliti serta persiapan sarana dan prasarana pendukungnya,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, I Made Asta Dharma, bahwa menyetujui dua buah Ranperda untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan-pembahasan dalam rapat kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved