Berita Bali
Polantas di Bali Dibekali 39 ETLE Mobile Handheld, Penindakan Mulai dari 28 November 2022
Polda Bali melalui Ditlantas Polda Bali terus berupaya menggencarkan tilang elektronik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“9 titik tambahan (ETLE statis) dan ETLE mobile handheld baru berupa sosialisasi. Cukup melaksanakan konfirmasi saja.”
“Sosialisasi dilaksanakan sampai tgl 27 November 2022. Setelah tanggal tersebut sudah dilaksanakan penindakan,” pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Kamis 24 November 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasubdit Gakkum Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail, masyarakat dapat melakukan konfirmasi tilang ETLE melalui 3 cara.
Adapun cara konfirmasi ETLE yaitu melalui website etle-korlantas.info/id/, scan QR code, dan datang langsung ke Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas akan diberi waktu hingga 8 hari untuk mengonfirmasi. Jika tak melakukan konfirmasi, maka Polda Bali akan mengajukan pemblokiran kendaraan. (*)
Berita lainnya di Tilang Elektronik