Sponsored Content

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Tabanan Akan Ditetapkan

alah satu tugas pokok DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Bupati.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana
Rapat Paripurna menyangkut Ranperda Insiiatif beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Salah satu tugas pokok DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Bupati. Di dalam Pembentukan Peraturan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD dan Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Berdasarkan hal tersebut melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPRD Tabanan menginisiasi dua Ranperda inisiatif yakni, Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dan Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran.

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menyatakan, bahwa dengan menyimak pendapat Bupati Tabanan terkait dua Ranperda Inisiatif itu maka pihaknya mengapresiasi menyangkut apresiasi dari Buapti Tabanan. Dimana DPRD Kabupaten Tabanan yang menggagas pembentukan dua  Ranperda itu. Tentu saja, hal ini menunjukkan adanya pemahaman yang sama terhadap tugas pokok dan fungsi diantara penyelenggara pemerintahan daerah dengan tetap mengedepankan sinergitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah.

“Kami tidak menginginkan bahwa peraturan daerah yang akan ditetapkan hanya menjadi “macan kertas” dan tidak aplikatif,” ucapnya, beberapa waktu lalu dalam paripurna di Kantor Dewan Tabanan. 

Oleh karena itu, sambung Dirga, dalam penyusunan dua Ranperda tersebut, DPRD Tabanan telah bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana untuk menyusun Naskah Akademik. Itu sebagai acuan pembentukan Ranperda. Supaya, peraturan daerah yang akan dibentuk dapat dipertanggung jawabkan secara akademik dan memastikan bahwa semua aspek pembentukan peraturan daerah telah dipertimbangkan. Untuk pembahasan selanjutnya, maka akan dilakukan penyelarasan dengan perangkat daerah terkait untuk menyamakan persepsi. Sehingga tidak terjadi multi tafsir atas materi ranperda. “Karena materi yang diatur haruslah didasarkan atas kondisi riil yang dihadapi masyarakat. Sehingga pembentukan peraturan daerah ini merupakan jawaban atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” paparnya.

Dirga mengaku, bahwa secar substansi, kedua ranperda tersebut tentu masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan masukan dan akan mencari referensi sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaannya. Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi disusun untuk mewujudkan integrasi sistem dan manajemen pendataan desa yang terukur, terarah, efesien, efektif dan tepat guna, yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan riil masyarakat. Nantinya akan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi pembangunan di Daerah, serta pembangunan masyarakat Tabanan yang memiliki kemampuan dan berdaya saing yang searah dengan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.

“Sehingga ini juga bisa menjawab isu strategis yang dituangkan pada Asta Program (8 prinsip Dasar Pembangunan Tabanan) salah satunya Data Desa Presisi yang memuat 5 (lima) bidang program prioritas yaitu seperti 

Sandang pangan dan papan, Kesehatan dan pendidikan, Jaminan sosial dan ketenagakerjaan, kemudian Adat, agama, tradisi, seni dan budaya dan terakhir Pariwisata,” urainya.

Dirga melanjutkan, bahwa nantinya juga bisa mendukung program unggulan Bupati Tabanan yaitu berkantor di Desa. Sedangkan dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disusun dalam rangka melaksanakan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran sehingga perlu dilakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien. Harapannya ada banyak penambahan objek – objek retribusi parkir dan pajak parkir sehingga nantinya dapat meningkatkan Pendapatan asli Daerah Kabupaten Tabanan. Selain itu adanya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan parkir yang dilakukan oleh orang dan/atau Desa Adat sehingga memberikan ruang dan payung hukum terhadap pengelolaan parkir yang dilakukan. Pihaknya, akan membahas lebih lanjut dengan perangkat daerah terkait. Selain itu, dalam proses penyusunan atas fua Ranperda tersebut, DPRD Tabanan telah berupaya mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui sosialisasi.

“Dengan dilandasi niat yang baik serta tekad dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM), kepemimpinan Bupati yang didukung legislatif serta partisipasi aktif masyarakat merupakan modal yang sangat berharga yang dapat menambah optimisme kami bahwa apa yang menjadi tujuan dibentuknya dua ranperda ini akan terwujud,” bebernya. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved