Pemilu 2024
Golkar Badung Tolak Usulan Dapil Petang Digabung dengan Abiansemal
Partai Golkar di Kabupaten Badung menolak keras usulan rancangan Daerah Pemilih (Dapil) Petang digabung menjadi satu dengan Abiansemal
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun ia yakin penolakan ini berjalan dan KPU pasti mengusulkan kembali ke pusat. Suyasa pun penyebutkan, jika ada pemekaran wilayah karena penuh, itu sah.
Tapi semua itu menurutnya lucu, pasalnya orang banyak justru mau digabungkan.
Sementara untuk permasalahan Dapil tersebut, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta meminta peserta agar membuat tanggapan dan masukan secara tertulis sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi mulai tanggal 23 November -6 Desember 2022. Hal itu pun agar sesuai dengan tahapan yang ada pada pileg.
Setelah itu, akan dilakukan tahapan uji publik yang melibatkan 7 unsur yaitu Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan lainnya mula tanggal 7 Desember -16 Desember 2022.
"Pelaksanaan Uji publik ini guna memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan Dapil yang diusulkan khususnya menguatkan rancangan 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada berdasarkan harapan dari Peserta Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi yang menghendaki agar di Kabupaten Badung jumlah Dapil tetap 6 Dapil sesuai jumlah Kecamatan yang ada," katanya.
Sementara usulan rancangan Dapil oleh KPU Kabupaten Badung akan direkap oleh KPU Provinsi Bali untuk nanti dipresentasikan ke KPU RI.
"Untuk selanjutnya penetapan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU RI pada tanggal 1 Januari - 9 Februari 2023, untuk Dapil Badung," terangnya.
Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Badung telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Ri Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017.
Untuk dapil DPRD Kabupaten, bisa diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Yakni wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.
Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi. (*)
Berita lainnya di Pemilu 2024