Berita Buleleng

Sekda Buleleng Akan Rapat Bahas Soal Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies

Sekda Buleleng Gede Suyasa akan segera menggelar rapat untuk membahas apakah Buleleng dapat menetapkan rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa - Sekda Buleleng Gede Suyasa akan segera menggelar rapat untuk membahas apakah Buleleng dapat menetapkan rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sekda Buleleng Gede Suyasa akan segera menggelar rapat untuk membahas apakah Buleleng dapat menetapkan rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Rapat akan digelar seiring dengan munculnya desakan dari Anggota Komisi IX DPR RI I Ketut Karyasa Adnyana untuk menetapkan rabies di Buleleng sebagai KLB, mengingat tahun ini ada 12 kasus kematian suspek rabies yang terjadi di Buleleng

Ditemui Senin (5/12), Suyasa menyebut selama ini pihaknya melalui Bupati Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran No 524/1280.I/PKH/DISTAN/2022 tentang pengendalian rabies di Buleleng.

Melalui SE tersebut, pemerintah meminta kepada seluruh perbekel atau lurah serta bedesa adat untuk berperan aktif dalam pengendalian rabies di wilayah masing-masing melalui Perdes dan Perarem Desa Adat. 

Selain itu, perbekel atau lurah juga diminta untuk menginformasikan masyarakatnya agar tidak memindahkan Hewan Penular Rabies (HPR) dari satu wilayah dalam kabupaten maupun keluar kabupaten.

Jika ditemukan ada oknum yang memindahkan HPR, dapat ditindak tegas sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. 

Selain itu dalam SE tersebut juga perbekel atau lurah juga diminta untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait tata cara pemeliharaan HPR, serta segera melapor kepada petugas kesehatan hewan apabila ditemukan adanya anjing liar atau diliarkan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebarab rabies.

Serta pengendalian kelahiran berupa sterilisasi pada HPR. 

Selain mengeluarkan SE, Suyasa juga menyebut vaksinasi terhadap ajing hingga saat ini terus dilakukan oleh petugas kesehatan dewan dari Dinas Pertanian Buleleng.

Baca juga: BREAKING NEWS! Warga Desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali Tewas Suspek Rabies

Namun apabila ada desakan agar Buleleng segera menetapkan rabies sebagai KLB, Suyasa mengaku akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk melihat kriteria penetapan KLB.

"Akan kami rapatkan apakah bisa ditetapkan kategori itu atau tidak. Kami lihat dulu kriteria KLB itu seperti apa," terangnya. 

Demikian dengan Perda atau Pergub yang mengatur masyarakat agar disiplin memvaksin dan tidak meliarkan hewan peliharaannya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng ini menyebut pihaknya akan melihat dulu kondisi aktual dilapangan. 

"Kalau memang mendesak dalam produk hukum yang lebih tinggi, tentu akan kami ikuti. Tapi kami  baca dulu kriterianya, memenuhi syarat atau tidak. Biar tidak opini yang digunakan sebagai produk hukum," terangnya. 

Kasus kematian suspek rabies ini ditegaskan Suyasa, sebagian besar terjadi lantaran korban tidak meminta Vaksin Anti Rabies (VAR) ke fasilitas kesehatan seperti puskemas atau rumah sakit.

Sementara stok VAR diklaim Suyasa sejatinya selalu tersedia, melalui dukungan dari Pemprov Bali serta pengadaan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng sebayak 7 ribu dosis. 

"Rata-rata yang meninggal ini mengaku sudah dua bulan lalu digigit anjing. Bahkan sempat tidak mau mengaku. Saat digigit merasa lukanya sudah sembuh, jadi tidak minta VAR. Harusnya siapapun yang digigit HPR, harus minta VAR ke faskes. Kalau di VAR dengan waktu yang cepat, peluang untuk tidak kena rabies tinggi. Edukasi dan kesadaran ini harus ditumbuhkan," tandasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved