Berita Bali
Diduga Manipulasi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Kota Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa Wayan Sudiasa memanipulasi BBM pada alat berat. Ia adalah pegawai kontrak DLHK Kota Denpasar dan harus menerima ganjaran hukuman penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Sudiasa, alias Wayan Unyil (48), dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, (DLHK kota Denpasar) ini, dituntut pidana karena diduga melakukan korupsi.
Yakni memanipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat.
Baca juga: Antrean BBM Pertalite & Solar Mengular, Pertamina Sebut Telah Distribusi Sesuai Kuota dari BPH Migas
Baca juga: BBM Solar Langka! Ini Penjelasan Pertamina Ihwal Antrean Solar di Beberapa SPBU di Bali

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Terdakwa atas nama I Wayan Sudiasa dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Pula kata Eka Suyantha, terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.374.100.
Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
Tim JPU dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Sudiasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Terdakwa pun dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan waktu oleh majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ungkap Eka Suyantha.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sudiasa diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.
Saat itu terdakwa yang berstatus sebagai pegawai kontrak DHLK Kota Denpasar bertugas selaku sopir operator, menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik di TPA Suwung.
Juga ditunjuk sebagai mandor alat berat.
Terdakwa diduga menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat. Mengatur operasional armada dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP.
Yakni pengangkutan sampah TPS ke TPA dimana pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.
Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.
Dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon.
Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh terdakwa dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing satu lembar merupakan keuntungan yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Bali telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 255.131.000. (*)