SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 6 Desember 2022 di Wilayah Tabanan, Gianyar dan Badung
Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Selasa 6 Desember di wilayah Tabanan, Gianyar dan Badung.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Selasa 6 Desember di wilayah Tabanan, Gianyar dan Badung.
Bagi Tribuners khususnya warga Tabanan, Gianyar dan Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 6 Desember 2022 berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 23 November 2022, Badung Pukul 08.00-12.00 Wita
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Gianyar pada hari ini Selasa, 6 Desember 2022 berlokasi di Objek Wisata Goa Gajah mulai dari pukul 08.30 s/d 12.00 WITA.
Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 6Desember 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan, Polres Gianyar maupun Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Sabtu 19 November 2022, Polres Badung Mulai Pukul 09.00 Wita
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 13 November 2022, SIM Keliling Polres Badung Hingga 11.00 Wita
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BalasTeruskan