UMP Bali
UMK Denpasar Tahun 2023 Rp2.994.646, di Bawah Usulan Awal Rp3.027.160, Ini Penjelasan DTKSK
UMK untuk di Bali tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali. UMK ini ditetapkan di bawah usulan awal Rp3.027.160 menjadi Rp2.994.646
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - UMK untuk kabupaten/kota di Bali tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tertanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Dalam penetapan tersebut, UMK Denpasar Rp2.994.646.
Baca juga: UMK Per Kabupaten di Bali Sudah Diumumkan, Berlaku Tanggal 1 Januari 2022, Ini Rinciannya
Besaran ini lebih kecil dibandingkan usulan atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar yakni Rp3.027.160.
Terkait hal tersebut Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar I Wayan Sarjana mengatakan penetapan besaran UMK tahun 2023 ini didasarkan pada inflasi provinsi Bali.
Baca juga: UMK Gianyar 2023 Diprediksi Naik 6.84 Persen, Ikuti Inflasi Provinsi Bali
“Penetapannya diseragamkan sesuai dengan tingkat inflasi di Provinsi Bali yakni 6,84 persen,” kata Sarjana saat dihubungi Selasa, 6 Desember 2022.
Pihaknya mengaku menyetujui penetapan UMK tersebut yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali.
Sarjana mengatakan, usulan awal Rp3.027.160 sifatnya hanya usulan saja.
Baca juga: Masih Banyak Digaji di Bawah UMK, Tahun 2023 Klungkung Rp 2.732.000, Denpasar Rp 3.027.160
Sementara untuk penetapannya dilakukan oleh Gubernur Bali.
Dengan penetapan UMK tahun 2023 ini, kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 191.720 atau naik 6,839 persen.
Sementara besaran UMK Denpasar untuk tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.802.926. (*)
Berita lainnya di UMP Bali