Sponsored Content
Empat Ranperda Disetujui Jadi Peraturan Daerah
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna akhir tahun 2022 ini
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna akhir tahun 2022 ini. Rapat paripurna digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, Rabu 7 Desember 2022 dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Tabanan dari legislatif. Dan Bupati Tabanan Komang Gede Danjaya dengan wakil Buapti serta Sekda dan kepala masing-masing OPD.
Empat ranperda yang menjadi Perda itu diantaranya, Ranperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, dan dua Ranperda inisiatif dewan yakni Ranperda penyelenggaraan perparkiran, dan Ranperda data dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa presisi, disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga mengatakan, setelah melalui pembahasan-pembahasan baik intern komisi-komisi maupun melalui rapat kerja dengan pemerintah daerah kabupaten Tabanan dan dalam rapat paripurna DPRD, maka keempat Ranperda telah disepakati dan disetujui ditetapkan menjadi Perda.
“Kami berharap Perda yang telah disepakati ini akan bisa membawa pembangunan Tabanan lebih baik dan terarah, untuk mewujudkan visi dan misi Tabanan Era Baru,” ucapnya, Rabu 7 Desember 2022.
Terkait Empat Ranperda dimaksud, laporan Komisi I DPRD Tabanan yang dibacakan Sekretaris, I Gusti Nyoman Omardani yang bertugas membahas Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi.
Sekretaris Komisi I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang untuk kemudian menjadi perhatian oleh Eksekutif dalam pelaksanaannya nanti. Terutama saat ini, diperlukan untuk penyiapan dan pengakomodiran sarana prasarana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda. Dan segera disusun Peraturan Bupati, sebagai tindaklanjut atau peraturan pelaksana dari Perda.
”Dalam penyusunan Ranperda ini kami sudah Sosialisasi di 10 Kecamatan, menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat untuk penyempurnaan penyusunan ranperda. Selanjutnya setelah ditetapkan menjadi Perda agar segera di sosialisasikan kembali agar apa yang menjadi tujuan dan sasaran bisa cepat terwujud,” paparnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Tabanan, AA Nyoman Dharma Putra, secara khusus terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, ditekankan beberapa hal. Misalnya, sarana prasarana yang diperlukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda. Serta nantinya Perda inisiatif dewan ini betul – betul dapat dilaksanakan dengan baik, melalui penataan parkir diharapkan dapat menambah objek objek parkir sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Untuk kemudian menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dari penutupan paripurna ini, antara pihak legislatif pun menelurkan sebuah pantun.
Misalnya dari Gusti Omardani yang berpantun, “ke UGD membawa kotak kayu jati, cungkup kayu jati dari Singaraja, para OPD jangan selalu ngekor Bupati, cukup bantu Bupati dengan kinerja”. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-pembahasan-empat-Ranperda.jpg)