SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 10 Desember 2022, Jembrana di Angkringan Negaroa Bahagia
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 10 Desember 2022, Polres Jembrana berlokasi di Angkringan Negaroa Bahagia, Kaliakah, mulai pukul 08.00 Wita
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Bali hari ini, Sabtu 10 Desember 2022
Bagi Tribunners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini, Sabtu 10 Desember 2022, berlokasi di Astra Motor Gerogak, mulai dari pukul 08.00-12.00 Wita.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Sabtu 10 Desember 2022, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro), mulai pukul 09.00-12.00 Wita.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 9 Desember 2022, Tabanan Pukul 08.00-12.00 Wita
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini, Sabtu 10 Desember 2022, berlokasi di Angkringan Negaroa Bahagia, Kaliakah, mulai pukul 08.00 sampai selesai.
Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Gianyar pada hari ini, Sabtu 10 Desember 2022, berlokasi di Central Parkir Monkey Forest, mulai pukul 08.30-11.00 Wita.
Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Kumpulan Artikel SIM Keliling
syarat perpanjangan SIM
syarat perpanjang SIM C
jadwal SIM keliling
Tribun Bali
Tabanan
SIM Keliling di Bali
Perpanjangan SIM A
Pelayanan SIM Keliling
Jembrana
Jadwal SIM Keliling Bali
Gianyar
Badung
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 8 Desember 2022, Tabanan di Astra Motor Gerogak |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 6 Desember 2022 di Wilayah Tabanan, Gianyar dan Badung |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Bali 29 November 2022, Polres Badung Buka dari Pukul 09.00 - 11.00 Wita |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 27 November 2022, Badung di Jalan Teuku Umar Barat |
![]() |
---|