Kabar Artis

Rayakan Tahun Baru di Penjara Tanpa Anak-Anak, Nikita Mirzani: Engga Ada yang Spesial

Nikita Mirzani akan rayakan Tahun Baru di Rutan Serang Banten tanpa kehadiran ketiga anaknya.

Tribun-Banten/Desi Purnamasari
Nikita Mirzani Tak Rayakan Tahun Baru dengan Anak. 

Tribun-Bali.com - Nikita Mirzani akan rayakan Tahun Baru di Rutan Serang Banten tanpa kehadiran ketiga anaknya.

Nama Nikita Mirzani alias Nyai memang sedang ramai-ramainya diberitakan.

Ibu tiga anak ini kini harus mendekam di Rutan Serang Banten usai terseret kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan Dito Mahendra.

Menyambut tahun baru, ia mengaku anak-anaknya harus rayakan pergantian tahun tanpa keberadaan sang ibu.

Baca juga: Dito Mahendra 3 Kali Mangkir di Persidangan, Nikita Mirzani Ngamuk Sampai Jatuhkan Barang

Dilansir Tribunnews.com Selasa (20/12/2022), Nikita Mirzani memang akan rayakan baru di balik jeruji besi.

3 kali mangkir dari panggilan persidangan, Nikita Mirzanj marah besar.

Ia bahkan tak habis pikir mengapa Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sebanyak tiga kali Dito Mahendra mangkir lantaran tengah dirawat di rumah sakit karena DBD.

Sehingga menurutnya proses sidang berjalan lamban dan Nikita masih harus menjalani masa tahanan.

Saat ditanya apakah Nikita Mirzani akan melewatkan malam pergantian tahun di penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Mendadak Keluar Penjara Hari Ini, Ada Apa?

Nyai biasa disapa itu memiliki jawabannya sendiri.

“Seperti yang lain ya (merayakan tahun baru),” kata Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Ibu tiga anak itu tidak masalah apabila harus melewati pergantian tahun di penjara tanpa keluarga dan anak-anaknya.

Sebab menurutnya perayaan tahun baru tidak begitu spesial baginya.

“Ah tahun barunah engga ada yang spesial,” ujar Nikita Mirzani.

Baca juga: Pacar Nikita Mirzani Antonio Dedola Kecewa pada Hukum di Indonesia: Dia Bukan Kriminal

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Sakit Punggung Nikita Mirzani Berpotensi Sebabkan Kelumpuhan

Sementara itu, dilansir Tribunnews.com Selasa (20/12/2022), sakit punggung yang dialami Nikita Mirzani bisa menyebabkan kelumpuhan.

Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan tahanan kepada majelis hakim.

Baca juga: Fitri Salhuteru Bukan-bukaan Soal Nikita Mirzani Jual Rumah: Yang Penting Nggak Jual Diri!

Permohonan itu diajukan dalam sidang lanjutan kasus ITE dan pencemaran nama baik yang digelar pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.

Fahmi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengobatan pada tanggal 17 Desember 2022, di RSDP Serang, terdakwa Nikita Mirzani mengalami sakit berat pada bagian leher.

"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis. Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022).

Maka dengan ini, kata dia, terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Baca juga: Nikita Mirzani Menjual Rumah Mewahnya Saat Mendekam di Penjara, Terbukti Bangkrut?

Untuk dapat mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukannya pada pertengahan November 2022 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan karena menderita sakit di bagian leher.

Nikita Mirzani diharuskan menjalani tindakan medis, jika tidak maka akan mengalami cacat ataupun lumpuh.

"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).

Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.

Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.

Baca juga: Fitri Salhuteru Bongkar Kondisi Nikita Mirzani di BUI: Nyai Singgung Biaya Sekolah Anak

"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.

Sehingga majelis hakim menekankan bahwa apabila terdakwa ingin berobat pihaknya mempersilahkan itu demi proses persidangan lancar.

Namun untuk penangguhan ataupun pemindahan tahanan, diakui majelis hakim bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan belum bisa mengabulkan.

"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu. Yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukasnya.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Akan Rayakan Tahun Baru di Dalam Penjara, Ini Komentarnya dan Tribunnews.com Sakit Lehernya Bisa Picu Kelumpuhan, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Hakim

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved