Rumah Negara untuk Jokowi
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Rumah Negara untuk Jokowi Sesuai Aturan: Jadi Tidak ada Kontroversi
Sri Mulyani memastikan jika anggaran pembangunan rumah negara untuk Jokowi di Colomadu sudah sesuai aturan
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Rumah Negara untuk Jokowi Sesuai Aturan: Jadi Tidak ada Kontroversi
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan jika anggaran pembangunan rumah negara untuk Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah sudah sesuai dengan peraturan yang berlalu.
Adapun Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah usai masa jabatannya sebagai Presiden berakhir di tahun 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan jika anggaran tersebut tidak ada kontroversi karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya tidak ingat (jumlah anggarannya), tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 19 Desember 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com.
Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan jika sejak dari terdahulu telah ada anggaran untuk pembangunan rumah bagi pensiunan Presiden dan Wakil Presiden.
Anggaran tersebut itu disebutkan Sri Mulyani berada di dalam bendahara umum negara.
"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Sri Mulyani.
Memang, dikatakan Sri Mulyani, ada hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini.
Baca juga: Pemerintah Disebut Beli 8 Ribu Meter Persegi Tanah bagi Rumah Negara untuk Jokowi dari Rosalia Indah
Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta, tetapi Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara di Colomadu.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan. Kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, (anggaran) diestimasi sesuai proses dalam peraturan," tandas dia.
Landasan Hukum Rumah Negara untuk Jokowi
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi Colomadu, Karanganyar.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Bey lalu menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia.
Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.
Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi. Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.
Baca juga: Waspada, 44 Juta Bakal Bergerak Saat Nataru, Presiden Jokowi Minta Polri Lakukan Pengamanan
"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.
Pemirintah Beli Tanah untuk Lokasi Rumah Presiden Jokowi dari Pengusaha
Pemerintah disebut telah membeli 6 hingga 8 ribun meter persegi lahan untuk rumah negara untuk Jokowi.
Adapun rumah negara tersebut akan diberikan kepada Joko Widodo (Jokowi) usai masa jabatannya sebagai Presiden di tahun 2024 mendatang.
Dikutip Tribun-Bali.com dari TribunSolo.com, lokasi rumah negara untuk Jokowi tersebut berada di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Lokasi lahan tersebut pun berada di timur rumah makan Taman Sari di Jalan Adi Sucipto, Colomadu Karanganyar.
Menurut Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Slamet Wiyono mengungkapkan jika lahan tersebut merupakan pekarangan kosong.
Ia menambahkan jika lahan rumah negara untuk Jokowi tersebut diketahui milik pengusaha Rosalia Indonesia, Yustinus Soeroso.
Lebih lanjut, Slamet menambahkan jika lahannya masih dalam proses perizinan.
"Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso," kata Slamet, dikutip dari Tribun Solo, Sabtu 17 Desember 2022.
Baca juga: Lahan yang Digunakan Sebagai Lokasi Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Dibeli dari Rosalia Indah
Kemudian, Slamet mengaku belum mengetahui sejauh mana proses pembelian lahan tersebut, namun dia mengaku mendapat informasi lahan yang akan dibeli untuk digunakan sebagai rumah hadiah dari negara untuk Jokowi mencapai tiga patok.
"Nanti akan menggunakan sekitar tiga patok. Kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu," jelasnya.
Lahan di Colomadu tersebut dinilai sangat strategis karena memiliki akses menuju Bandara Adi Soemarmo dan cukup dekat. Begitu juga akses menuju jalan tol.
"Bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Insyaallah, kalau tidak ada perubahan Pemilu,tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir (masa jabatan). Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu," kata Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Menurut Juliyatmono, lokasi bakal rumah Presiden Jokowi setelah selesai masa jabatan sangat representatif.
Hal ini karena untuk menuju ke bandara maupun jalan tol dari Colomadu sangat dekat sehingga lokasi tersebut layak jika dibangun rumah negara untuk Jokowi.
"Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak," kata Juliyatmono dihubungi wartawan, Jumat 16 Desember 2022.
(*)