Polisi Tembak Polisi

KUATNYA PENGARUH Ferdy Sambo, Sebut saat Jadi Kadiv Propam Anggotanya Takut Menolak Perintah

KUATNYA PENGARUH Ferdy Sambo, Sebut saat Jadi Kadiv Propam Anggotanya Takut Menolak Perintah

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022. Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan 

Ferdy Sambo: Selama 28 Tahun Dinas di Polri, Saya Tak Pernah Beri Perintah Salah Kepada Anggota
Jumat, 23 Desember 2022 08:06 WIBPenulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
 
 
 
 
 
 
 
WARTA KOTA/YULIANTO
A-A+
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo mengklaim selama 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri dirinya merasa tidak pernah memberikan perintah salah kepada anggota. 
 
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengaruh Ferdy Sambo kala menjadi Kadiv Propam memang begitu kuat, dirinya mengakui tak ada satu pun anggota yang berani menolak perintahnya.

Ferdy Sambo menyebut, saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, setiap perintahnya selalu dijalankan anggota.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

Baca juga: MISTERI Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Terjawab, Ronny Talapessy Tegaskan ini Soal Bharada E

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dalam sidang sempat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) terkait Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Kita kaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa ini, para terdakwa pada saat itu sepengetahuan saudara tidak menjadikan regulasi ini menjadi pegangan untuk menolak perintah saudara pada saat itu?" tanya jaksa dalam sidang, Kamis (22/12/2022) malam.

Baca juga: Ada Kontak Bernama Tuhan di Grup WA Ferdy Sambo Cs, Dibuat Empat Hari Setelah Brigadir J Tewas

Menjawab hal tersebut, Ferdy Sambo mengatakan anggota Polri di bawah pimpinannya kerap melaksanakan perintahnya baik yang tertulis atau secara lisan.

"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu," ucap Ferdy Sambo.

Lebih lanjut kata Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota yang berani menolak perintahnya sebagai Kadiv Propam Polri maka orang tersebut harus melapor kepada pimpinan di Polri.

Hanya saja, sebagian besar anggota tidak berani untuk menempuh langkah tersebut dan memilih untuk mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

"Ya kalau kami di kepolisian kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih enggak berani," kata dia.

Dari situ, Majelis Hakim menanyakan kenapa para anggota tidak berani menolak perintah tersebut.

Ferdy Sambo mengklaim, selama 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri dirinya merasa tidak pernah memberikan perintah salah kepada anggota.

Sehingga, dirinya meyakini kalau seluruh anggotanya pasti memahami dan mengikuti apa yang menjadi perintahnya meski bertentangan dengan Undang-undang.

"Saya 28 tahun dinas saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," jawab Ferdy Sambo.

"Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?" tanya majelis hakim.

"Iya," timpal Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejumlah anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Puluhan anggota Polri mendapat sanksi etik dan mutasi hingga dipecat dari kepolisian.

Selain itu, sejumlah anggota Polri pun menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J, mereka di antaranya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved