Berita Bali
Sky Garden Bali Buka Diam-diam, DPMPTSP Badung Bali Akui Masih Cek Izinnya!
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, belum menerima permohonan resmi dari pemiliki maupun manajemen Sky Garden Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sky Garden Bali yang sebelumnya buka secara diam-diam, izinnya masih dipertanyakan.
Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung akan melakukan pengecekan izin.
Pasalnya proses perizinan saat ini, dilakukan secara online.
Bahkan proses perizinan dilakukan melalui sistem.

Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, belum menerima permohonan resmi dari pemiliki maupun manajemen Sky Garden Bali.
Bahkan pihaknya mengaku belum menemukan pengajuan izin dari sistem.
"Sepertinya belum ada mengajukan izin lagi. Namun coba saya cek," ujar Agus Aryawan.
Menurutnya, saat dibuka kembali harusnya dipastikan kasus sebelumnya sudah terselesaikan secara hukum.
Kemudian akan dilihat terlebih dahulu, siapa yang memiliki hak dari lahan maupun bangunan tersebut.
Terakhir seluruh kewajiban yang belum terpenuhi, sebelum ditutup harus diselesaikan.
Sehingga tidak terjadi perkara lagi.

"Kalau sudah semua diselesaikan kewajiban itu, sepanjang dia memenuhi persyaratan untuk membuat sebuah usaha baik itu WNI atau WNA dapat mengajukan perizinan.
Namun harus mengikuti mekanisme dan prosedur dari peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Namun pihaknya mengaku, semua perizinan online, sehingga pihaknya harus mengecek nama perusahaan.
Setelah itu baru bisa tau izinnya.
"Izin lama ada masa berlakunya, jadi kita harus dicek dulu," imbuhnya.
Untuk diketahui, hiburan malam Sky Garden Bali yang berlokasi di Jalan Legian Nomor 61, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta diam-diam membuka diri.
Namun hiburan malam tersebut muncul, dengan manajeman yang baru dan nama yang baru yakni Bali Sky Garden bukan Sky Garden Bali.

Menurut informasi yang didapat, Sky Garden Bali ini kembali buka pada 23 Desember 2022 lalu.
Setelah dibuka Sky Garden Bali itu pun, kembali ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung.
Penutupan dilakukan, lantaran Sky Garden Bali belum menunjukkan izin operasional.
Selain itu belum diketahui terkait piutang pajak, yang sebelumnya menjadi catatan Pemkab Badung untuk melakukan penutupan.
Penutupan Sky Garden Bali itu pun, dilakukan pada Senin 26 Desember 2022 malam.
Saat itu dilakukan penutupan sebelum pihak manajemen menunjukkan bukti izin usaha dan pelunasan pajak.
Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Selasa 27 Desember 2022 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku saat mendapatkan informasi pembukaan Sky Garden Bali, langsung melayangkan surat panggilan, dengan tujuan memastikan kelengkapan berusaha.
"Sebenarnya kita sebelumnya sudah dapat info mereka akan soft opening, untuk itu pada Rabu, 21 Desember 2022 kita sudah layangkan surat panggilan.
Bahkan kita tunggu sampai jumat, 23 mereka tidak datang juga," jelasnya (*)