Bisnis
Tahun 2022 Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak 100 Persen, Naik Dari Tahun Sebelumnya
Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,71 triliun.
Dalam jumpa pers yang di gelar Kanwil DJP Bali pada Kamis, 29 Desember 2022, dikatakan bahwa sampai tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan.
Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan yang terjadi pun dikatakan akibat didukung oleh 5 sektor dominan penentu penerima.
Yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 20,32 persen.
Jasa keuangan dan asuransi sebesar 16,48 persen, adminstrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 12,63 persen.
Industri pengolahan sebesar 8,78 persen, dan kegiatan jasa lainnya sebesar 6,83 persen.
Di sisi lain, Anggrah Warsono selaku Kepala Kanwil DJP Bali mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104,29 persen dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak.
Dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 25.317 SPT, WP orang pribadi karywan sebanyak 271.114 SPT, dan WP orang pribadi non karyawan sebanyak 47.926 SPT.

“Dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak memberikan insentif pajak dalam beberapa bentuk,” ucap Anggarah Warsono.
Upaya yang dilakukan untuk membantu masyarkat meliputi, kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5 persen dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.
Lalu batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta, dan restitusi dipercepat, pengurangan angsuran PPh pasa 25 dan pembatasan PPh pasal 22 impor.
Pajak penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditangggung Pemerintah kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP Perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI).
“Hingga bulan November 2022, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp. 13,082 miliar yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP,” ungkapnya.