Bisnis

Tahun 2022 Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak 100 Persen, Naik Dari Tahun Sebelumnya

Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,71 triliun. Dalam jumpa pers yang di gelar Kanwil DJP Bali, Kamis, 29 Desember 2022, dikatakan bahwa sampai tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan. Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

TRIBUN-BALI.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,71 triliun.

Dalam jumpa pers yang di gelar Kanwil DJP Bali pada Kamis, 29 Desember 2022, dikatakan bahwa sampai tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan.

Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

Pertumbuhan yang terjadi pun dikatakan akibat didukung oleh 5 sektor dominan penentu penerima.

Yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 20,32 persen.

Jasa keuangan dan asuransi sebesar 16,48 persen, adminstrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 12,63 persen.

Industri pengolahan sebesar 8,78 persen, dan kegiatan jasa lainnya sebesar 6,83 persen.

Di sisi lain, Anggrah Warsono selaku Kepala Kanwil DJP Bali mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104,29 persen dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak.

Dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 25.317 SPT, WP orang pribadi karywan sebanyak 271.114 SPT, dan WP orang pribadi non karyawan sebanyak 47.926 SPT.

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,71 triliun.

Dalam jumpa pers yang di gelar Kanwil DJP Bali, Kamis, 29 Desember 2022, dikatakan bahwa sampai tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan.

Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,71 triliun. Dalam jumpa pers yang di gelar Kanwil DJP Bali, Kamis, 29 Desember 2022, dikatakan bahwa sampai tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan. Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (Honey/Tribun Bali)

“Dalam upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak memberikan insentif pajak dalam beberapa bentuk,” ucap Anggarah Warsono.

Upaya yang dilakukan untuk membantu masyarkat meliputi, kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5 persen dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Lalu batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta, dan restitusi dipercepat, pengurangan angsuran PPh pasa 25 dan pembatasan PPh pasal 22 impor.

Pajak penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditangggung Pemerintah kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP Perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI).

“Hingga bulan November 2022, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp. 13,082 miliar yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP,” ungkapnya.

Dalam intensif-intensif tersebut diterangkan terdapat 3 intensif yang paling banyak dimanfaatkan.

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,71 triliun.

Dalam jumpa pers yang di gelar Kanwil DJP Bali, Kamis, 29 Desember 2022, dikatakan bahwa sampai tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan.

Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,71 triliun. Dalam jumpa pers yang di gelar Kanwil DJP Bali, Kamis, 29 Desember 2022, dikatakan bahwa sampai tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan. Dengan hasil data tersebut, maka dapat dikatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (Honey/Tribun Bali)

Yakni pengurangan angsuran PPh 23 dimanfaatkan oleh 1.244 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp 11, 863 miliar. PPN DTP Alat kesehatan dimanfaatkan oleh 195 WP dengan realisasi intensif sebesar Rp 507,3 juta dan PPh 22 bebas dimnafaatkan oleh 82 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp 45,9 juta.

“Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 29 Oktober 2021.

Dalam UU HPP tersebut terdapat Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan pada 1 Januari s.d 30 Juni 2022,” paparnya.

Hingga program tersebut berakhir, dikatakan terdapat 3.927 WP di Kanwil DJP Bali yang mengikuti PPS.

Dari PPS tersebut, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan PPh sebesar Rp 542,98 miliar yang berasal dari harta bersih yang diungkapkan mencapai sebesar Rp 4.767,52 miliar.

Harta bersih tersebut terdiri dari harta yang diklarasi dalam negeri dan repratiasi sebesar Rp 4.381,66 miliar, harta yang di investasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesesar Rp 269,61 miliar, dan harta yang di deklrasi luar negeri sebesar Rp116,22 miliar. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved