SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Jumat 30 Desember 2022 Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung

Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Jumat 30 Desember 2022 wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung. 

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini Jumat 30 Desember 2022 Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Jumat 30 Desember 2022 wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung

Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 21 Desember 2022, Badung di Craf Malboro hingga 12.00 Wita


Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro)  mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 20 Desember 2022 di Wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung

Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

 

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 11 Desember 2022, Gianyar di GOR Kebo Iwa Gianyar


Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:


1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar


2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar 


3. Tes Psikologi SIM,


4. Surat Keterangan Sehat.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 15 Desember 2022, Tabanan di Astra Motor Gerogak


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)

 

 

Artike lainnya di Jadwal SIM Keliling

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved