Berita Bali

Masuk Daftar Tempat Gadai Ilegal, Satu Pemilik Usaha di Bali: Jangan Buat Kami Sia-sia Urus Izin

Masuk daftar tempat gadai ilegal, salah satu pemilik usaha di Bali : jangan buat kami sia-sia urus izin.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Yunia Andriyani
Situasi di tempat usaha pergadaian Gadai Mega Elktronik yang ditetapkan Satgas Waspada Investigasi (SWI) sebagai tempat usaha ilegal, masih menunggu surat izin dari OJK. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat usaha pergadaian swasta di Bali masuk daftar tempat usaha ilegal pergadaian. 

Hal ini dikemukakan oleh Satgas Waspada Investigasi (SWI) setelah pemantauan yang dilakukan pihaknya. 

Penetapan ini dikarenakan tempat usaha tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 

Tribun Bali kemudian mendatangi dan mengonfirmasi beberapa tempat usaha pergadaian yang masuk dalam daftar ilegal tersebut. 

Pertama adalah Gadai Mega Elektronik yang beralamat di Jalan Pulau Komodo Nomor 15, Denpasar Barat. 

Meski sudah ada penetapan dari SWI, terpantau operasional tempat usaha pergadaian swasta ini masih berlangsung seperti biasa. 

Barang-barang yang digadaikan masih terpajang bahkan tempat ini dilengkapi sertifikat dari BNSP dan Pegadaian. 

Terkait dengan penetapan oleh SWI, Wayan Darmadi selaku pemilik usaha mengatakan ia tak pernah menerima pemeriksaan dari lembaga tersebut. 

Wayan juga menegaskan sejak tahun 2021 hingga saat ini pihaknya sedang mengurus izin OJK

“Kami kan sudah PT dan saya juga sudah bolak-balik kantor OJK untuk mengurus izin. POJK sudah ada tinggal kita disuruh nunggu izinnya keluar,” ujar Wayan Darmadi. 

Baca juga: OJK Berikan Kebijakan Spasial Bali Dengan Perpanjangan Ketentuan Restrukturisasi Kredit Perbankkan

Gadai Mega Elektronik ini telah berdiri selama lima tahun, hanya saja saat awal pendiriannya masih menjadi lembaga individu. 

Ingin menjadi tempat usaha yang lebih besar, Wayan kemudian mulai mengurus izin ke OJK

Wayan juga menunjukan surat pernyataan lengkap dan sesuai atas dokumen permohonan yang dikeluarkan OJK pada 15 Agustus 2022. 

Bahkan Wayan juga mengarahkan untuk menanyakan langsung ke OJK apabila membutuhkan bukti lebih. 

Saat ditanya kapan izin OJK akan keluar, Wayan sendiri kurang tahu karena sepertinya memang cukup susah. 

Merespon hal ini Wayan berharap penetapan SWI dapat dicabut dan pihak media dapat meluruskan informasi ke masyarakat. 

“Tolong diluruskan ya, karena kita saat ini sudah mengurus izin dari OJK. Sudah dari setahun yang lalu kita juga sudah bayar biar tidak sia-sia kami urus izin OJK,” harapnya. 

Serupa dengan Wayan Darmadi, Maria Merry Marlina  selaku pemilik usaha Triptoo Gadai juga masuk dalam daftar usaha pergadaian swasta ilegal. 

Maria mengatakan pihaknya juga sedang mengurus izin OJK hanya saja hingga saat ini izin tersebut belum keluar. 

Semua surat-surat kelengkapan administrasi sudah diproses dan tinggal menunggu balasan surat dari kantor OJK. 

Baca juga: Kepala OJK Sambangi Pasar Rakyat Gianyar, Mahendra: Saya Ingin Lihat Langsung

Proses pengajuan izin usaha yang baru berusia tujuh bulan ini sudah dilakukan sejak 17 September 2022. 

“Kita sudah tiga empat kali ke kantor OJK untuk mengurus izin, termasuk buat akun bank. 

Dari pihak OJK mengatakan untuk menunggu email dari mereka,” kata Maria Merry Marlina. 

Tempat usaha yang beralamat di Jalan Pesangaran Nomor 12, Denpasar Selatan ini baru mengurus izin OJK beberapa bulan lalu karena terbentur pandemi COVID-19. 

Ia pernah mencoba mengurus secara online namun belum membuahkan hasil karena terdapat masalah dalam sistemnya. 

Hingga akhirnya COVID-19 melandai, Maria langsung segera mengurus izin OJKnya. 

Selama ini, operasional kantor gadai miliknya memiliki surat izin untuk PT-nya yaitu Triptoo Gadai dan kitas. 

Tempat usahanya sendiri juga rutin menerima pemeriksaan dari pihak setempat. 

“Kami tidak pernah menerima pemeriksaan dari SWI, hanya dari pihak banjar saja. 

Tapi sejauh ini semuanya berjalan lancar dan aman, tidak ada komplain juga dari masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, bank bjb dan OJK Regional 2 Jabar Gelar Sarasehan

Mendengar informasi ini, Maria mengatakan seharusnya pihak SWI bisa berkoordinasi dengan pemilik terlebih dahulu. 

Karena izin OJK yang mungkin menjadi indikator penilaian tidak bisa diperkirakan waktunya dan membutuhkan dana besar. 

“Mungkin mereka menilai kami karena kami tidak ada nomor izin dari OJK padahal kami sedang proses.  

Dan untuk urus izin ini dananya tidak sedikit, dari yang kerja di sana diinformasikan lebih dari Rp 100 juta,” ujarnya. 

Maria berharap masyarakat tidak perlu risau apabila ingin menggadaikan barangnya ke Triptoo Gadai karena tempatnya sedang proses izin OJK

Ia juga berharap izin OJK dapat segera keluar sehingga kekahwatiran masyarakat tidak berlanjut. (yun)

Diketahui, sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, informasi mengenai 9 pergadaian ilegal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lebih lanjut Tongam menuturkan, dengan ditemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal tersebut, sejak tahun 2019 - Desember 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam siaran persnya sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (29/12).

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut adalah 9 kegiatan pergadaian ilegal yang ditemukan SWI:

1. Gadai Mega Elektronik

Alamat: Jalan Pulau Komodo No. 15 Kel. Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

Jumlah outlet: 1

2. Triptoo Gadai

Alamat: Jl. Diponegoro Jl. Pesanggaran No.12, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali

Jumlah outlet: 1

3. Flobamora Gadai

Alamat: Jalan Seroja Denpasar

Jumlah outlet: 7

4. KSP Gadai

Alamat: Jl. Suwung Batan Kendal No.23, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali

Jumlah outlet: 1

5. KSP Gadai

Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 783-801, Cicaheum Kota Bandung

Jumlah outlet: 10

Keterangan: KSP Gadai dalam media sosialnya berkantor pusat di Ciledug, Tangerang, namun mempunyai outlet di Bandung. Gadai ini mengaku sebagai perusahaan pergadaian yang terdaftar dan diawasi OJK.

6. Pusat Gadai Indonesia

Alamat: Jl. Cangkuang Kulon No.362, Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jumlah outlet: 1

Keterangan: Pusat Gadai Indonesia dalam media sosialnya kantor pusat beralamat di Jl. Palmerah Barat No.30, RT.2/RW.5, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11480.

7. Tosin Gadai

Alamat: Pasar Ambacang, Kuranji, Padang

Jumlah outlet: 1

8. Usaha Gadai Mandiri

Alamat: Jalan Teuku Umar, Alai Parak Kopi, Padang

Jumlah outlet: 1

9. Gadai Syariah Berkat Bersama

Alamat: Jl. Veteran No.KM 4,5, RT.29/RW.No. 29, Pengambangan, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan

Selatan 70237 Jumlah outlet: 43

Keterangan: Kantor Pusatnya berada di Kalimantan Timur, tepatnya di Jl. Perum Kopri, Jalur 2 Samarinda-Tenggarong, Tenggarong, Kalimantan Timur. Namun, berdasarkan informasi di website, terdapat 3 cabang yang berada di Kalimantan Selatan. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved