Berita Badung
Selama Tahun 2022 Imigrasi Ngurah Rai Telah Melakukan TAK Deportasi 69 Kasus
Selama Tahun 2022 Imigrasi Ngurah Rai Telah Melakukan TAK Deportasi 69 Kasus
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Dalam hal perlintasan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai tahun 2022, tercatat sejumlah 4.627.378 orang melintas pada TPI Bandara Ngurah Rai.
Dengan rincian kedatangan WNI 130.598 orang, kedatangan WNA 2.176.004 orang, kedatangan Kru Alat Angkut 51.266 orang, keberangkatan WNI 158.578 orang, keberangkatan WNA 2.056.894 orang dan keberangkatan Kru Alat Angkut 54.038 orang.
“Dari jumlah kedatangan tersebut, 1.739.303 orang menggunakan VOA/E-VOA untuk masuk ke wilayah Indonesia,”
ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Sugito dalam keterangannya, Senin (2/1/2023) kemarin.
Sugito menambahkan jumlah kedatangan WNA yang melintas pada Bandara Ngurah Rai naik sebesar 6.399.911,76 persen atau naik 60.000 kali lipat lebih dibandingkan dengan tahun 2021.
Peningkatan jumlah tersebut sejalan dengan kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional mendukung sektor pariwisata.
“Mayoritas WNA yang datang melalui TPI Bandara Ngurah Rai pada tahun 2022 berasal dari negara Australia sejumlah 626.783 orang, India 184.702 orang, Singapura 131.470 orang, Inggris 130.312 orang dan Amerika Serikat 111.495 orang,” imbuhnya.
Potensi pemulihan pariwisata Bali cukup tinggi mengingat kondisi kedatangan pada tahun 2022 baru mencapai 35 persem jika dibandingkan kondisi pada masa sebelum pandemi (2019).
“Tahun 2023 di proyeksikan akan ada peningkatan jumlah kedatangan mengingat dukungan kebijakan kemudahan serta kondisi pandemi secara global sudah mulai terkendali,” tambahnya.
Petugas Imigrasi pada TPI Bandara Ngurah Rai selain melakukan pemeriksaan keimigrasian juga telah melakukan pengawasan terhadap keberangkatan maupun kedatangan orang yang melintas.
Tercatat sebanyak 766 WNA telah dilakukan penolakan kedatangan dan sebanyak 526 WNI dilakukan penundaan keberangkatan sepanjang tahun 2022 ini.
Sepanjang tahun tahun 2022 sejumlah 22.350 paspor telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan rincian 4.913 paspor elektronik dan 17.437 paspor biasa non-elektronik, penerbitan paspor RI baru sejumlah 7.386 paspor dan penerbitan paspor RI penggantian sejumlah 14.964 paspor.
Jumlah penerbitan paspor pada tahun 2022 ini naik sejumlah 168,74 persen atau lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menyelenggarkan layanan Eazy Passport untuk mengakomodir masyarakat yang mengurus paspor secara kolektif (min 20 orang).
Dengan layanan Eazy Passport petugas imigrasi akan mendatangi lokasi pemohon, proses perekaman data biometrik, foto dan wawancara akan dilakukan oleh petugas imigrasi di lokasi pemohon.
Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melaksanakan layanan Eazy Passport sebanyak empat kali yaitu pada Sanur Beer Garden, BPC Hipmi Denpasar, Lingkungan Cengiling, dan Lingkungan Anggaswara.
Pada pelayanan izin tinggal keimigrasian, total 71.001 izin tinggal keimigrasian telah diterbitkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai sepanjang tahun 2022.
Dengan rincian perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 42.311, Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 22.346, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 3.831, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 410.
Adapun pengurusan izin tinggal tersebut didominasi oleh WNA asal Rusia 29.762 orang, Australia 8.219 orang, Jerman 7.434 orang, Perancis 6.547, dan Inggris 6.516 orang.
“Selain izin tinggal, terdapat juga layanan Affidavit sebanyak 133, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1.531 dan MERP/ERP Tidak Kembali sebanyak 439 sepanjang tahun 2022,” ungkap Sugito.
Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian.
“Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Deportasi 69 kasus, TAK Pendetensian 58 kasus dan Pro Justitia 1 kasus,” papar Sugito.
Mayoritas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA adalah tinggal melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay (pasal 78) dan tidak menaati peraturan perundang-undangan (pasal 75).
Adapun WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari Brasil 15 orang, Rusia 8 orang, Amerika Serikat 6 orang, Australia 6 orang, Britania Raya 6 orang.
“Imigrasi Ngurah Rai juga aktif dalam melakukan sosialisasi pengawasan orang asing melalui TIM PORA. Sepanjang tahun 2022 telah dilakukan kegiatan pengawasan keimigrasian sebanyak 489 kegiatan, Operasi Gabungan TIM PORA 4 kegiatan, Sosialisasi TIM PORA dan APOA sebanyak 307 kegiatan,” jelasnya.
Untuk memudahkan dalam pengawasan keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai telah meluncurkan inovasi aplikasi APOA-NG I Wayan Wisesa.
Dengan menggunakan aplikasi ini cakupan pengawasan orang asing menjadi semakin luas serta meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggandeng stakeholder lain yaitu kepala desa adat dan kepala lingkungan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.