Berita Tabanan
12 Ranperda Direvisi Target Tuntas Sebelum Tahun 2024
12 buah Ranperda itu terdiri dari sembilan Ranperda inisiatif dari Pemerintah Daerah Tabanan selaku pihak eksekutif.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - 12 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan direvisi. 12 buah Ranperda itu terdiri dari sembilan Ranperda inisiatif dari Pemerintah Daerah Tabanan selaku pihak eksekutif. Kemudian, tiga buah Ranperda merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan selaku legislatif.
12 Ranperda yang direvisi ini akan ditarget tuntas sebelum 2024. Hal itu menyusul dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dimana itu menyangkut tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga, mengharuskan dilakukannya revisi ke-12 Ranperda itu oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana mengatakan, revisi merupakan sebuah keharusan yang mesti dilakukan sebelum 2024. Utamanya ialah menyangkut perda-perda yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu berkaitan dengan pajak dan retribusi. Sehingga akan sesegera mungkin dalam tahun ini 2023, akan dituntaskan.
“Ada 12 Ranperda. Sembilan inisiatif pemerintah daerah dan tiga inisiatif dprd,” ucapnya Minggu 15 Januari 2023.
Menurut dia, dalam tahun ini persiapan ialah menginventarisir dan penyiapan kajian akademis, terutama ialah berkaitan dengan PAD yang bersumber dari pajak daerah atau retribusi daerah. Dan sebelum 2024 harus sudah ditetapkan. Sebab, ketika tidak tuntas maka pemerintah, tidak akan dapat melakukan pungutan PAD.
“Dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, itu konsekuensinya. Jadi harus sebelum 2024 ditetapkan,” paparnya.
Mardiana menyebut, revisi itu sendiri meliputi Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan dan Gedung sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian perda terkait tata ruang yang sedang berproses di pusat. Lain lagi, ialah perda terkait trantib atau ketentraman dan ketertiban, yang harus diperbaharui.
“Dan seluruh pajak terkait dengan pajak daerah maupun retribusi daerah akan dirangkum ke dalam satu perda. Tidak lagi parsial (terpisah-pisah) seperti saat ini,” bebernya.
Ia menambahkan, proses revisi perda ini juga sekaligus untuk mengevaluasi tarif-tarif pajak daerah maupun retribusi daerah yang berlaku saat ini. Sekalian juga untuk mengevaluasi atau meninjau kembali tarif retribusi atau pajak daerah yang sekarang ini masih relevan atau tidak. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.