Berita Buleleng
Video Mesum Diduga Sepasang Kekasih Viral di Grup WhatsApp, Pemeran Wanita Masih di Bawah Umur
Video mesum yang diduga sepasang kekasih asal Buleleng beredar di grup WhatsApp. Pemeran wanita diketahui masih di bawah umur.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Video mesum yang diduga sepasang kekasih asal Buleleng beredar di grup WhatsApp.
Pemeran wanita diketahui masih di bawah umur.
Polisi pun saat ini tengah menyelidiki pelaku yang nekat menyebarkan video mesum tersebut.
Dari video berdurasi satu menit itu terlihat, sepasang kekasih itu melakukan hubungan badan di sebuah kamar berdinding bata.
Baca juga: Polda Bali Tahan Dosen Asal NTT, Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Rai Bali
Video dibuat dengan menggunakan kamera ponsel, dan dipegang oleh pemeran pria.
Pembuatan video mesum itu sejatinya mendapat penolakan dari sang wanita.
Ia beberapa kali menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya. Namun sang pria memaksa dan menarik kedua tangannya, agar wajah dari wanita tersebut terekspose.
Baca juga: Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Jembrana Ditahan, Minta Diselesaikan secara Kekeluargaan
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi melalui saluran telepon Jumat (20/1) mengatakan, orang tua dari pemeran wanita telah mendatangi Unit PPA Polres Buleleng pada Jumat sekitar pukul 12.30 wita.
Kedatangannya itu untuk konsultasi terkait rencana untuk melaporkan pemeran pria, lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Jadi yang rencana akan dilaporkan perbuatan cabulnya karena umur wanitanya masih di bawah 18 tahun, bukan beredarnya video tersebut," kata AKP Sumarjaya.
Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, Segera Lakukan Visum Korban
Disinggung terkait kapan video tersebut dibuat, AKP Sumarjaya mengaku masih dalam penyelidikan.
Termasuk hubungan antara pemeran pria dan wanita, masih diselidiki.
"Masih diselidiki apakah mereka berpacaran atau seperti apa," terangnya.
Pihaknya pun mengimbau, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak.
"Termasuk perbuatan cabul. Apalagi kemudian memvideokan," tutupnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng