Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 99 100 101 102 Subtema 2 Pembelajaran 3

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 99 100 101 102 Subtema 2 Kewajiban Warga Negara Indonesia yang bisa digunakan oleh orangtua siswa.

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Buku Tematik
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 99 100 101 102 Subtema 2 Pembelajaran 3 

TRIBUN-BALI.COM - Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 99 100 101 102 Subtema 2 Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Dilansir dari TribunJateng, Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 99 100 101 102 Subtema 2 Kewajiban Warga Negara Indonesia bisa digunakan orangtua untuk mengoreksi jawaban siswa.

Kunci jawaban ini ditujukan untuk orangtua atau wali siswa untuk mengoreksi jawaban siswa.

Selain itu, perlu dipahami bahwa beberapa soal merupakan pertanyaan terbuka.

Hal ini artinya siswa bisa mempunyai jawaban berbeda dengan yang ada di kunci jawaban ini.

Berikut kunci jawaban Buku Tematik Tema 6 Kelas 5 SD / MI Subtema 2 Pembelajaran 3 Halaman 99 100 101 102 yang dikutip dari buku guru dan siswa serta beberapa sumber:

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 101 102 103 Subtema 2 Pembelajaran 3 Ekosistem Pertanian

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 99

Kehidupan masyarakat di sekitarmu mungkin juga memiliki keunikan sendiri.

Oleh karenanya, lakukanlah kegiatan pengamatan sebagai berikut:

Jawaban:

Sesuai dengan tempat tinggal peserta didik.

Alternatif jawaban:

Laporan Hasil Pengamatan

Tempat pengamatan: Surakarta

Hal yang diamati:

-Interaksi manusias dengan lingkungan sosialnya

- upaya manusia dalam berperan serta membangun perekonomian

Hasil pengamatan:

Masyarakat di daerah ini hidup saling tolong menolong, masih ada semangat gotong royong, dan bila menemukan permasalahan yang menimpa masyarakat daerah tersebut, maka yang diutamakan adalah musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.

Masyarakat di daerah ini bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan profesi/pekerjaan mereka masing-masing.

Ada yang menjadi petani, ada yang menjadi pegawai, baik pegawai negeri maupun pegawai swasta, ada yang berwirausaha dengan berdagang atau menjual jasa/keterampilan.

Semua masyarakat di daerah tersebut bekerja dengan memanfaatkan potensi yang ada di daerah tersebut.

Kesimpulan apa yang kamu dapatkan dari kegiatan ini? Tuliskanlah kesimpulanmu di bawah ini!

Jawaban:

Interaksi dengan lingkungan sosial (manusia dengan manusia) akan berjalan baik jika ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 94 95 96 97 98 Subtema 2 Pembelajaran 3 Cerita Nelayan

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 101 dan 102

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan.

Ada hak, maka di sana juga ada kewajiban. Sebagai warga Negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang termasuk dalam hak warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) antara lain adalah sebagai berikut.

1. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).

3. Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).

4. Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).

5. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).

6. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1).

7. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).

Selain mengetahui hak warga negara, kita pun harus tahu tentang kewajiban kita sebagai warga negara.

Ada kewajiban yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut hak orang lain.

Ada juga kewajiban yang bersifat pribadi. Berikut adalah beberapa contoh kewajiban warga negara Indonesia.

1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) (Pasal 23A).

2. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 ayat 1).

3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1).

4. Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

6. Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara.

Dengan menggunakan bacaan tentang nelayan Lamalera dan nelayan Pantai Malo, diskusikan hak-hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki oleh paranelayan tersebut.

Ayo Berdiskusi

Dengan menggunakan bacaan tentang nelayan Lamalera dan nelayan Pantai Malo diskusikan hak-hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki oleh para nelayan tersebut.

Jawaban:

- Nelayan Lamrela atau Nelayan Pantai Malo

Hak: menangkap ikan di laut

Kewajiban: menjaga kelestarian ekosistem yang ada di laut

- Petani

Hak: memiliki tempat untuk bertani

Kewajiban: menjaga ekosistem sawah

- Pelajar

Hak: memperoleh pendidikan dan pengajaran dengan baik

Kewajiban: rajin belajar, menaati semua peraturan yang ada

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 92 93 94 Subtema 2 Pembelajaran 3 Kehidupan Nelayan

Disclaimer:

Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 99 100 101 102 Subtema 2 Kewajiban Warga Negara Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved