Berita Bali

PT DOK Kembali Dilaporkan ke Polda Bali, Kini Jumlah Korban Mencapai 793 Orang

dugaan investasi bodong, ratusan orang melaporkan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) ke Polda Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
I Ketut Sudiarta Antara (dua dari kiri) serta korban lainnya saat ditemui Tribun Bali usai membuat Laporan Polisi di Mapolda Bali - PT DOK Kembali Dilaporkan ke Polda Bali, Kini Jumlah Korban Mencapai 793 Orang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong kembali melaporkan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) ke Polda Bali pada Selasa 24 Januari 2023.

Laporan ratusan korban tersebut diadvokasi oleh Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., serta sejumlah rekannya yang tergabung dalam Rekonfu 87 Law Firm.

Dalam kesempatan tersebut, I Gede Alit Widana yang juga Mantan Wakapolda Bali itu menuturkan, jumlah korban yang ditanganinya mencapai 793 orang.

Kendati 793 orang menjadi korban, pelaporan tersebut diwakili oleh empat orang korban.

Baca juga: Polda Bali Tahan Bos Perusahaan Investasi PT DOK, Para Korban Minta Uang Kembali

Laporan polisi yang nantinya akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali itu melaporkan 6 terduga pelaku dari pihak PT DOK.

“Yang dilaporkan ada 6 orang dari pihak PT DOK,” ucap Alit Widana kepada Tribun Bali.

6 terduga pelaku yang dilaporkan para korban yakni I Nyoman Tri Dana Yasa selaku Direktur PT DOK, serta 5 orang lainnya berinisial PSOA, PEYA, NAS, WBA, RKP selaku founder PT DOK.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami oleh 793 korban mencapai lebih dari Rp 61 miliar.

“793 orang yang kami advokasi. Kerugiannya mencapai 61 miliar lebih,” tambah Alit Widana.

Alit Widana menuturkan, para korban berharap agar dana yang telah diinvestasikan di PT DOK dapat kembali.

“Iya kalau dari korban berharap agar uangnya kembali,” pungkas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.

Sementara itu, I Ketut Sudiarta Antara (52) selaku salah satu korban yang membuat laporan polisi menuturkan, laporan yang dibuatnya telah diterima oleh Ditresrkimum Polda Bali.

Ia menuturkan, laporan tersebut dibuat guna mengembalikan hak para korban selaku investor lantaran dinilai tak sesuai dengan surat perjanjian kerjasama yang dibuat.

“Hari ini pelaporan sudah diterima oleh Ditreskrimum untuk melaporkan pengelola PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Tujuan kami adalah mengembalikan hak kami sebagai investor sesuai perjanjian kerjasama di PT DOK,” ujar Sudiarta kepada Tribun Bali.

Sudiarta pertama kali berinvestasi di PT DOK pada Agustus 2020 lalu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved