Polisi Tembak Polisi

Ibu Kandung Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Tonjolkan Kepalsuan dan Mencari Simpati

Ibu Kandung Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Tonjolkan Kepalsuan dan Mencari Simpati

Tangkap layar YouTube / KompasTV
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. 

TRIBUN-BALI.COM - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menilai, pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Putri Candrawathi dalam sidang, Rabu (25/1/2023) kemarin merupakan upaya istri Ferdy Sambo itu untuk mencari simpati hakim.

Menurut Rosti, Putri tidak tulus meminta maaf kepada dia dan keluarga atas kasus pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa putranya.

"Untuk hal Putri meminta maaf kepada keluarga, permintaan maaf daripada putri adalah kepalsuan atau simbolis yang dilakukan untuk mencari simpati daripada hakim di dalam tuntutan terhadap putri tersebut," kata Rosti dalam Breaking News Kompas TV, Rabu.

Rosti menilai, selama proses persidangan bahkan hingga pembacaan pleidoi, Putri tetap bertahan pada kebohongannya.

Baca juga: IPW Sebut Internal Polri Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Berat, Kasus Ismail Bolong Jadi Kartu AS Sambo?

Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua, padahal tak punya bukti apa pun. Klaim pelecehan tersebut hanya bersumber dari keterangan Putri semata.

Padahal, sebagai seorang dokter sekaligus istri perwira tinggi Polri yang berpendidikan, kata Rosti, Putri seharusnya tahu bahwa tudingan pelecehan, apalagi perkosaan, harus dibuktikan dengan visum.

"Bukan dengan mulutnya yang licik dan munafik itu, yang harus dia dalilkan memfitnah anak saya yang sudah meninggal yang tidak bisa kembali," ucapnya.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati, Kasus Richard Mille dan Ismail Bolong Jadi Kartu As

Rosti menilai, Putri merupakan dalang pembunuhan berencana putranya. Menurutnya, tindakan Putri dan suaminya begitu keji.

Sebab, tak hanya menghilangkan nyawa, Putri dan Sambo juga melayangkan berbagai fitnah dan tudingan terhadap Yosua.

"Putri bertahan dalam dusta dan kebohongan dan kelicikan mulutnya untuk lari daripada tuntutan yang akan ia terima dalam hukuman pembunuhan berencana yang sangat sadis dan kejam itu," ujar Rosti.

Oleh karenanya, Rosti menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) "hanya" menuntut Putri dengan hukuman pidana penjara 8 tahun.

Harapan Rosti dan keluarga, Majelis Hakim kelak menjatuhkan hukuman berat terhadap istri Ferdy Sambo itu dalam kasus ini.

"Kami berkeyakinan kepada Pak Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang dapat memutuskan, menggali apa yang terjadi dalam pembunuhan yang sadis dan biadab ini," kata Rosti.

"Semoga mereka (Putri) diberikan atau diputuskan hukuman yang semaksimalnya," tuturnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved