Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur
Kompol D Ngaku Penumpang Audi A6 Tabrak Mahasiswa Di Cianjur Adalah Istri Sirinya, Langgar Kode Etik
Kasus tabrak lari seorang mahasiswa beranam Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat oleh mobil mewah berjenis Audi A6 menyeret nama Kompol
Kompol D Ngaku Penumpang Audi A6 Tabrak Mahasiswa Di Cianjur Adalah Istri Sirinya, Langgar Kode Etik
TRIBUN-BALI.COM - Kasus tabrak lari seorang mahasiswa beranam Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat oleh mobil mewah berjenis Audi A6 menyeret nama Komisaris Polisi (Kompol) D.
Pasalnya penumpang dari mobil Audi A6 yang menabrak Mahasiswi di Cianjur bernama Nur (23) diketahui memiliki hubungan spesial dengan Kompol D.
Dilansir dari Kompas.com, bersamaan dengan itu, hubungan Nur dengan Kompol D pun terungkap.
Pasalnya, kendaraan Nur menabrak Selvi saat sedang berada di tengah rangkaian para pejabat Polda Metro Jaya.
Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian tersebut karena mendapatkan izin dari suaminya, yakni Kompol D.
Dari situlah penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan Kompol D.
Langkar Kode Etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Kasebasa Lemdiklat Polri dan Staf Kedubes Amerika Serikat Sambangi Polda Bali
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa 31 Januari 2023.
Selain Pasal 5 ayat 1 huruf b, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.
Sempat Dibantah Kapolres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya, yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," katanya kepada wartawan, Minggu 29 Januari 2023, dikutip dari Tribun Jabar.
Doni juga membantah keterangan Nur yang menyebutkan bahwa mobil Audi A6 itu milik suaminya yang merupakan anggota polisi.
Bahkan, Nur mengaku bahwa mobilnya masuk ke iring-iringan polisi karena telah mendapatkan izin dari suaminya.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan. Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.
Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.
Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.
Baca juga: Sosok Wowon Pembunuh Berantai Bekasi-Cianjur, Punya 6 Istri, Ada Lubang Sedalam 2 Meter Di Rumahnya
Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41).
Saat kejadian, Sugeng sedang berkendara bersama majikannya, Nur (23) yang merupakan selingkuhan dari Kompol D.
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Metro Pastikan Kompol D Langgar Kode Etik: Berselingkuh dan Turunkan Citra Polri dan Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.