Polisi Tembak Polisi
Hakim: Ferdy Sambo Penuhi Unsur Kesengajaan saat Membunuh Brigadir J
Hakim Ketua sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Iman Wahyu Santosa menilai, Ferdy Sambo memenuhi unsur kesengajaan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hakim: Ferdy Sambo Penuhi Unsur Kesengajaan saat Membunuh Brigadir J
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis hari ini (13/2).
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri ini dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis masih berlangsung saat ini.
Hakim Ketua sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Iman Wahyu Santosa menilai, Ferdy Sambo memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh Brigadir J.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dilansir KompasTv.
Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J. Namun ditolak.
Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
Jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis
Keluarga Brigadir J hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Orang tua beserta keluarga Brigadir J melihat dan mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-sarung-tangan.jpg)