Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pendukung Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Hakim Ketua sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Iman Wahyu Santosa mengatakan tak meyakini adanya pelecehan seksual

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022. Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pendukung Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis hari ini (13/2).

Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri ini dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Ketua sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Iman Wahyu Santosa mengatakan tak meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi.

Saat membacakan pertimbangan hakim, Wahyu Iman mengatakan, ia tak yakin lantaran suaminya sendiri, Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu adalah sebuah ilusi kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.

Ia mengatakan, keterangan saksi Sugeng menyebut beberapa kali terdakwa Ferdy Sambo menyebut pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.

"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu Iman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dilansir Kompas.

Ferdy Sambo juga disebut mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan Sugeng bahwa pelecehan seksual itu adalah ilusi pada 21 Juli 2022.

"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Wahyu Iman.

Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis

Keluarga Brigadir J hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Orang tua beserta keluarga Brigadir J melihat dan mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim kuasa hukum turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

(*)

Kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved