Polisi Tembak Polisi
Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati pada Sidang Vonis Hari Ini
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati pada Sidang Vonis Hari Ini
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis hari ini (13/2).
Menurut jadwal, sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri ini dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Pasalnya, Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."
"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.
Sementara itu, ibunda Brigadir J berharap Putri Candrawathi dapat divonis dengan hukuman seberat-beratnya.
Sebab, kata dia, Putri Candrawathi menjadi pemicu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Buat Putri, Putri di sana mengetahui bahwa dia pemicu atau dalang dalam permasalahan ini, Putri juga layak diberi hukuman seberat-beratnya," kata Rosti Simanjuntak.
Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan kliennya akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Martin menyebut, orang tua beserta keluarga Brigadir J akan melihat dan mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 (hari ini) pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya, Minggu (12/2/2023).
Martin menyatakan, tim kuasa hukum termasuk dirinya juga akan turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.
"Ikut, didampingi oleh tim kuasa hukum," jelas Martin.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023).
Sementara, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.