Polisi Tembak Polisi

ART Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Tuntutan JPU

Kuat Maruf resmi ivonis 15 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Hakim

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

ART Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat Ketimbang Tuntutan JPU

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA SELATAN - Kuat Maruf asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.

Menurut hakim, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Setelah Dapat Surat Kelakuan Baik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lebih Berat Ketimbang Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Begitu Pengaruhnya Kuat Maruf, Sopir Ferdy Sambo yang Begitu Dekat dengan Putri Candrawathi
Begitu Pengaruhnya Kuat Maruf, Sopir Ferdy Sambo yang Begitu Dekat dengan Putri Candrawathi (Tribunnews)

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Hukuman Mati? Upaya Banding, Moratorium hingga Grasi Jadi Penyelamat?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved