CASN 2023
Info CPNS Kemenkumham 2023: Contoh Surat Lamaran dan Surat Keterangan Sehat, Wajib Tahu!
Salah satu formasi yang setiap tahunnya memiliki peminat paling banyak adalah pada CPNS Kemenkumham.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait Surat Keterangan Sehat seperti yang terdapat pada website cpns.kemenkumham.go.id adalah sebagai berikut:
1). Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan saat pendaftaran dibuka.
2). Surat Keterangan Berbadan Sehat boleh dari puskesmas asal dokter yg memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP).
3). Surat Keterangan Berbadan Sehat boleh dibuat diluar domisili asal dokter yg memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP).
4). Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Jadwal Seleksi CASN 2023 Termasuk CPNS Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftar Akun SSCASN!
Nah itulah beberapa aturan dan hal-hal yang harus diperhatikan terkait Surat Lamaran dan Surat Keterangan Sehat apabila ingin melamar pada CPNS Kemenkumham.
Aturan tersebut mengacu pada aturan tahun sebelumnya, namun sepertinya pada tahun ini syarat dan aturannya tidak akan jauh berbeda.
Berikut ini adalah persyaratan umum dan persyaratan dokumen bagi calon pelamar yang ingin mendaftar seleksi CASN 2023, dikutip langsung dari laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN):
Persyaratan Umum
1). Warga Negara Indonesia (WNI)
2). Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5). Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6). Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.