Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Bharada E Mengaku Tegang: Harapan Icad Dapat Keringanan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis Hakim PN Jaksel pada Rabu 15 Februari 2023.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas/Kristianto Purnomo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E saat menjalani sidang. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023. 

Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Bharada E Mengaku Tegang: Harapan Icad Dapat Keringanan

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.

Sebagai Justice Collaborator (JC), ia menjadi terdakwa terakhir yang dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim.

Terkait hal tersebut, sang Ibunda, Rynece Alma Pudihang berharap putranya mendapatkan vonis ringan.

Rynecke mengaku perasaannya saat ini cukup tegang karena akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang anak tercinta.

Dilansir dari Tribunnews.com, orangtua Bharada E pun memang akan menyaksikan secara langsung persidangan di PN Jaksel.

"Kalau perasaan, jujur saat ini kami sebagai orang tua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Icad ini," kata Rynecke, dalam tayangan Kompas TV.

Sebagai seorang ibu, permintaannya pun sederhana, Rynecke hanya berharap Richard mendapatkan keringanan hukuman atau jika mungkin divonis bebas.

"Dan kalau soal harapan, kami juga berharap agar Icad bisa mendapat keringanan, ataupun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," jelasnya.

Baca juga: Begini Strategi Hotman Paris Kawal Venna Melinda Pasca Ferry Irawan Gugat Cerai

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sitem Justice Collaborator di Indonesia

Masih dilansir dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menyebut vonis Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu 15 Februari 2023 akan menentukan pandangan publik terhadap status justice collaborator (JC).

Pasalnya, sebagai JC dalam menguak fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jumlah tuntutan ini banyak menuai polemik publik bahkan para pengamat hukum di Indonesia.

Sebagian orang menilai layak, sedangkan sebagian orang lagi menilai jumlah ini tidak sebanding dengan Richard Eliezer yang mempertaruhkan hidupnya untuk bersaksi dalam menguak fakta sebenarnya.

Sehingga, dikhawatirkan publik enggan memilih menjadi JC lantaran tak ada jaminan mendapatkan perlindungan hukum.

Kolase foto Rynecke Alma Pudihang dan Bharada E (Richard Eliezer). Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap putranya mendapatkan vonis ringan dalam babak akhir sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kolase foto Rynecke Alma Pudihang dan Bharada E (Richard Eliezer). Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap putranya mendapatkan vonis ringan dalam babak akhir sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tangkap Layar Kompas Tv)

"Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan."

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang JC sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bila mengacu pada UU tersebut, kata Susilaningtias, ada tiga alternatif keringanan hukuman.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Berubah: Turun dari 12 Tahun

Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa justice collaborator dipersidangan.

Untuk itu, Susilaningtias berharap akan ada keringanan hukuman bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau rekomendasi (justice collaborator) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu putusannya seperti apa."

"Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai justice collaborator," tegas Susilaningtias.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia dan Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved