Berita Bali

Unud Jelaskan Sistematika Pungutan SPI, Katakan Tak Ada Jumlah Minimal Bayar 

Pihak Universitas Udayana Bali (Unud) jelaskan sistematika pungutan Sumbangan Pengembangan Instutusi (SPI) : Tak Ada Jumlah Minimal Bayar.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Ilustrasi : Lobi depan Kampus Universitas Udayana Bukit Jimbaran - Pihak Universitas Udayana Bali (Unud) jelaskan sistematika pungutan Sumbangan Pengembangan Instutusi (SPI) : Tak Ada Jumlah Minimal Bayar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023 mencuat, Unud melalui Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud berikan penjelasan terkait bagaimana penarikan dana SPI pada mahasiswa baru tersebut. 

“Terkait dengan sangkaan didalam surat pemberitahuan bagi tersangka itu menyebutkan pasal-pasal itu mengandung pengertian kesalahannya adalah memungut tanpa dasar kalau diartikan seperti suap, atau pungli lah semacam itu kalau dikaitkan dengan KUHP Pasal 19420 sedangkan Unud melakukan pemungutan itu memang ada dasar hukum,” kata, Sukandia pada, Rabu 15 Februari 2023. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, dasar hukum pemungutan SPI tersebut didapat dari Permendikbud, bahkan Permenkeu juga memperbolehkan pungutan tersebut.

Dan sumbangan itu sifatnya sukarela. Karena jalur mandiri ini betul-betul membutuhkan dana.

Untuk jalur SBMPTN itu kan jumlahnya terbatas. 

“Jadi masyarakat di Bali katakanlah kalau kedokteran paling dapat 17 orang dan tahap SBMPTN ini Nasional sifatnya. Dan kadang kedokteran disini biasanya dipenuhi oleh orang Jakarta, Semarang oleh karena itu ini keluhan dari Universitas-universitas diseluruh Indonesia sehingga pemerintah keluarkan aturan boleh artinya melakukan perekrutan mahasiswa secara mandiri,” imbuhnya. 

Dan pada pembiayaan tentu saja pemerintah tidak bisa membantu sepenuhnya, karena tidak cukup anggaran sehingga diberikanlah aturan untuk itu.

Baca juga: Usai Terima Surat Penetapan Tersangka Dari Kejati Bali, Unud Katakan Hormati Proses Hukum

Status Unud sendiri adalah Badan Layanan Umum artinya pemerintah pusat tidak mau menanggung sepenuhnya urusan Universitas.

Dan APBN terlalu besar bebannya pada pendidikan. Ketika ditanya apakah ada pembatasan minimal membayar SPI untuk mahasiswa, Sukandia mengatakan mahasiswa diminta untuk sukarela memberikan angka semampunya untuk jalur mandiri ini. 

“Misalnya kuliah ekonomi dan ketik saja berapa kerelaannya misalnya Rp 5 juta berapa sih kerelaanya dan akan dimanfaatkan membeli AC beli ini beli itu. Dan jalur mandiri tidak menjamin banyak yang misalnya bukan dilihat dari situ, dan ketika dia lulus baru dilihat dan kemudian tabel yang dia tulis baru dilihat kesanggupan bayar SPI. Ada bahkan banyak yang tidak nyumbang SPI di jalur mandiri tapi lolos,” sambungnya. 

Dan jika Unud tidak membuka jalur mandiri, maka akan terbatas jumlah mahasiswa yang terpilih.

Memang ada Universitas Swasta yang bisa menampung, namun jika Unud tidak melakukan pemungutan SPI, kata Sukandia aktivitas akademik tidak bisa berjalan.

Maka dari itu ia menilai pemerintah memberikan lampu hijau terkait SPI ini terlebih ada aturan dari Permendikbud nomor 25 Tahun 2020 karena otonomi Universitas. 

“Dan uang itu langsung ditransfer ke rekening Negara. Bukti transfer kemudian melengkapi untuk pendaftaran ulang. Kemudian baru setelah pendaftaran akan diberikan nomor induk mahasiswa. Dan selama ini tidak ada protes dari orangtua. Itu bukan perjanjian. Kita berusaha dan dosen-dosen saat ini kerja ekstra,” tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved