SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 23 Februari 2023, Jembrana Hingga Pukul 12.00 Wita
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 23 Februari 2023, Polresta Denpasar menggelar Pelayanan SIM secara Drive
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Bali hari ini, Kamis 23 Februari 2023.
Bagi Tribunners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini, Kamis 23 Februari 2023, berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00-12.00 Wita.
Untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Kamis 23 Februari 2023, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro), mulai pukul 09.00-12.00 Wita.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 21 Februari 2023, Polres Badung Dimulai Pukul 09.00 Wita
Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Jembrana pada hari ini, Kamis 23 Februari 2023, berlokasi di Lapangan Pergung, Mendoyo mulai pukul 08.30-12.00 Wita.
Untuk Wilayah Denpasar, Polresta Denpasar menggelar Pelayanan SIM secara Drive Thru, Kamis, 23 Februari 2023, berlokasi di SPBU Teuku Umar Barat mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.
Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Kumpulan Artikel SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling
jadwal SIM keliling
Surat Izin Mengemudi
SIM Keliling di Bali Hari Ini
Perpanjangan SIM A
syarat perpanjang SIM C
Jembrana
Tabanan
Badung
Denpasar
Tribun Bali
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 22 Februari 2023, Tabanan di Pepito Buwit Hingga 12.00 Wita |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 21 Februari 2023, Polres Badung Dimulai Pukul 09.00 Wita |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 20 Februari 2023, Jembrana di Pasar Sengol Pakutatan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Bali Selasa 14 Februari 2023, Polres Badung Dibuka Pukul 09.00 Wita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.