Berita Bali
Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan Sementara dari Jabatannya
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Bali pada Jumat 24 Februari 2023.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris KPU Badung, IGNW dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
IGNW dinonaktifkan, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 oleh Kejari Badung, pada Senin 13 Februari 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Bali pada Jumat 24 Februari 2023.
Agung Lidartawan mengungkapkan, IGNW telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung.
Sehingga, secara otomatis, Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris KPU Badung akan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik.
Baca juga: VIRAL Bule Boncengan Tanpa Helm! Kapolda Bali Tegas Tindak Bule Bandel, Bahkan Bisa Deportasi
Baca juga: Kota Wamena Papua Mencekam, 18 Aparat Luka-luka Akibat Kerusuhan, Dua Orang Dipanah
“Jadi sementara sudah diberhentikan dari jabatan sekretaris.
Sudah ada yang jadi Plt sekretaris kita (KPU Badung). Secara otomatis, itu Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik (menjabat Sekretaris KPU Badung),” jelas Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Pasalnya, penonaktifan IGNW sebagai Sekretaris KPU Badung merupakan keputusan langsung dari Sekretariat KPU RI.
Keputusan tersebut diterima KPU Bali dalam bentuk surat pada Rabu 22 Februari 2023 lalu.
“RI (Sekretariat KPU RI) sudah memberhentikan jabatan sekretaris itu. Suratnya dua hari yang lalu (diterima),” tambah Agung Lidartawan.
Kini, IGNW diaragkan untuk berkosentrasi kepada kasus dugaan korupsi yang turut menyeret namanya tersebut.
“Beliau (IGNW) sekarang lebih konsentrasi untuk menyelesaikan masalah hukumnya,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung inisial IGNW sebagai tersangka.
IGNW ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaran pemilihan bupati Dan wakil bupati Badung Tahun 2020.
"Hari Senin, 13 Pebruari 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penetapan tersangka kepada salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung dengan inisial IGNW," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam siaran tertulisnya, Selasa, 14 Pebruari 2023.
| Rawan Gempa dan Tsunami Pembangunan di Pesisir Harus Libatkan Ahli Kebencanaan dan Lingkungan |
|
|---|
| Adakan Debat Calon Rektor, UNHI Hadirkan Mahasiswa, BEM dan Alumni |
|
|---|
| TKD Bali Dipotong Rp2,2 Triliun, Koster Dorong Bali Mandiri Tidak Tergantung APBN |
|
|---|
| PT SMI Kunjungan Tribun Bali, Sosialisasikan Pembiayaan Publik |
|
|---|
| Koster Ungkap Alasan Program PSEL Baru Dapat Terealisasi di Bali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.