Info Populer
KUR Mandiri 2023 Sudah Dibuka! Simak Kategori Calon Penerima KUR di Sini! Ada UMKM Ibu Rumah Tangga
Selain persyaratan dokumen, Mandiri juga memiliki persyaratan kategori bagi calon penerima KUR Mandiri 2023.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
- NPWP calon debitur
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki usaha minimal 6 bulan.
- Agunan pokok seperti Usaha atau obyek yang dibiayai, apabila limit lebih dari Rp100.000.000,- maka terdapat agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor
Selain persyaratan dokumen, Mandiri juga memiliki persyaratan kategori bagi calon penerima KUR Mandiri 2023.
Dilansir dari website resmi Bank Mandiri, bankmandiri.co.id, berikut ini beberapa persyaratan kategori bagi calon debitur.
Baca juga: Info KUR Mandiri 2023, Ada 5 Jenis, Cek Manfaat dan Syarat Pengajuannya di Sini
Calon penerima KUR Mandiri harus termasuk salah satu dari beberapa kategori berikut ini:
1). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
4). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
5). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
6). Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.