Pemilu 2024
Hasil Verifikasi Faktual, 4 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat
Agung Lidartawan mengungkapkan, sebanyak 4 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, berstatus belum memenuhi syarat.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dapil Bali berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Verifikasi faktual selanjutnya diperkirakan berlangsung pada 25 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023.
Jika nantinya bakal calon anggota DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat, masih belum dapat memenuhi persyaratan.
Maka statusnya akan diubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan diputuskan untuk tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
“Kalau nanti di bulan April itu mereka (bakal calon DPD RI) tidak bisa lagi memenuhi itu (persyaratan) maka mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau sekarang kan mereka (bakal calon DPD RI) masih belum memenuhi syarat (BMS),” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.