Pemilu 2024

Hasil Verifikasi Faktual, 4 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat

Agung Lidartawan mengungkapkan, sebanyak 4 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, berstatus belum memenuhi syarat.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dapil Bali berstatus belum memenuhi syarat (BMS). 

Verifikasi faktual selanjutnya diperkirakan berlangsung pada 25 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023.

Jika nantinya bakal calon anggota DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat, masih belum dapat memenuhi persyaratan.

Maka statusnya akan diubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan diputuskan untuk tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.

“Kalau nanti di bulan April itu mereka (bakal calon DPD RI) tidak bisa lagi memenuhi itu (persyaratan) maka mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau sekarang kan mereka (bakal calon DPD RI) masih belum memenuhi syarat (BMS),” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved